Tersangka Korupsi Pingsan Dihalaman Rutan

N3, Kupang - Paul Watang, tersangka kasus korupsi penjualan aset negara PT Sagared Kupang pada 2015 senilai Rp 7,9 miliar, jatuh pingsan saat tiba di halaman Rumah Tahanan Penfui Kupang.

Tersangka yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam Kupang itu, dijemput oleh pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk menjalani tahanan di Rutan Kelas IIB Penfui Kupang.

"Klien saya menyatakan siap menjalani tahanan ketika dijemput di RS Siloam Kupang. Namun, ketika tiba di halaman Rutan Penfui Kupang, ia jatuh pingsan," kata kuasa hukumnya Fransisco Bessie kepada wartawan.

Keluarga tersangka berteriak histeris ketika melihat tersangka terjatuh, sehingga dilarikan ke RS Kartini untuk menjalani perawatan lebih lanjut.

"Dari keterangan dokter spesialis jantung, klien saya sudah bisa rawat jalan, namun kondisi psikologisnya belum stabil sehingga tampak lemas," ujar Bessie.

Ia meminta pihak Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejari Kupang agar kliennya bisa dikenakan tahanan rumah sehingga dalam sisa waktu sebelum menjalani sidang pada Rabu (18/5), dapat menjalani perawatan secara intensif di RS Kartini.

Pada Senin pagi sekitar pukul 09.00 Wita, tersangka kasus dugaan korupsi itu dijemput paksa oleh aparat Kejaksaan Tinggi NTT di RS Siloam ketika yang bersangkutan sedang menjalani perawatan medis.

Proses penjemputan tersebut memakan waktu kurang lebih tujuh jam, akibat yang tersangka menolak untuk segera dipindahkan ke Rutan Klas IIB Kupang.

Namun pada pukul 16.00 Wita tersangka kemudian berhasil dibawa ke Rutan dengan menggunakan kendaraan pribadi milik kuasa hukumnya kemudian di tengah jalan dipindahkan kekendaraan milik Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Oelamasi Kabupaten Kupang. Sumber: http://nasional.republika.co.id
Previous Post Next Post