Korupsi Dana APBD Sumut, Politisi PAN Dituntut 7 Tahun

N3, Jakarta ~ Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara dari fraksi PAN Kamaluddin Harahap, dituntut 7 tahun penjara karena terbukti menerima Rp1,26 miliar dari Gubenur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam periode 2013-2014 terkait pembahasan sejumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
 
"Terdakwa Kamaluddin HarahaP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana melangar pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana berupa penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidier 6 bulan kurungan," ujar JPU KPK Afni Carolina dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
 
Jaksa juga meminta agar Kamaluddin membayar uang pengganti sebesar Rp1,26 miliar. "Menetapkan agar terdawa membayar uang pengganti kepada negara cq pemerintah provinsi Sumut sebesar Rp1,26 miliar, jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 1 tahun," ungkap jaksa Afni.
 
Kamaluddin menurut jaksa menerima sejumlah pemberian yaitu pertama dalam pembahasan laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012 yaitu sebesar Rp40 juta.
 
Kedua, untuk menyetujui Perubahan APBD Sumut tahun anggaran 2013, Kamaludin meminta uang ketok sebesar total Rp75 juta yaitu sebagai anggota DPR, anggota Banggar dan Wakil Ketua DPRD. Ketiga, untuk persetujuan APBD Sumut tahun anggaran 2014 sebesar Rp1,095 miliar.
 
Keempat, untuk persetujuan APBD Sumut tahun anggaran 2015 sebesar Rp50 juta. "Sebagai anggota DPRD terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho adlaah perbuatan yang bertentangan dengan UU, namun meski mengetahui perbuatan tersebut dilarang, kesengajaan terdakwa tampak dengan maksud untuk melakukan tindak pidana," tambah Jaksa. 
 
Atas tuntutan tersebut Kamaluddin akan menyampaikan pledoi (nota pembelaan) pada 25 Mei 2016.
Sumber: http://nasional.harianterbit.com
Previous Post Next Post