Dua Oknum Pengawas TRTB Dipolisikan Warga

N3, Padang ~ Dua Oknum bidang pengawasan dan pengendalian di TRTBP kota Padang dilaporan oleh warga.Laporan yang di masukkan ke Polsek Padang Timur itu terkait dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Maria Rekman.

Ibnu Ansarullah (62), warga Komplek Cendana Blok B No 09 RT 03/RW 02 Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang merasa kecewa terhadap oknum pejabat di Dinas Tata Ruang Tata Bangunan dan Perumahan (TRTBP) Kota Padang .

Ibnu Ansharullah yang lebih akrab dipanggil Oyon ini menyampaikan pihak TRTBP Padang telah lalai sehingga terjadi pemalsuan tandatangan untuk kepentingan pengurusan surat pernyataan persetujuan tetangga, oleh Maria Rekma (46), yang membangun rumah persis disamping rumahnya.

Dia mengatakan pihak TRTB terkesan gampang mengeluarkan izin KRK-PRK, IMB serta KRK Lingkungan yang diajukan pemohon, tanpa melakukan cross check terlebih dahulu, "katanya saat ditemui wartawan di kediamannya.

Dijelaskan, "persistiwa itu mulai dia diketahui saat para pekerja tengah melakukan proses pengerjaan rumah Mariana tersebut. Awalnya ia menyangka hanya melakukan renovasi rumah. Namun, malah dibangun baru dengan kondisi bertingkat.

"Dalam proses pengerjaan bangunan bertingkat itu, ternyata pengerjaannya berdampak pada rumah Ibnu Ansharullah (Oyon) akibatnya atap rumahnya mengalami bocor. Bila hujan turun air dari bangunan rumah Maria merembes ke kamar anaknya.

Mengalami fakta itu, akhirnya ia berupaya menghubungi pemilik bangunan Maria Rekman. Dari pertemuan itu disepakati bahwa pihak Maria akan melakukan ganti rugi atau bersedia memperbaiki kerusakkan pada bagian bangunan miliknya,namun sampai saat ini tidak ada kenyataannya,''terangnya.

Merasa ada yang tidak sesuai dengan prosedur, kata Ibnu Ansarullah, dia berupaya mencari informasi tentang pembangunan baru di samping rumahnya itu. Dari informasi yang didapatnya, ternyata sekitar Januari 2014, Maria Rekman pernah mengajukan izin pengembangan rumah, kepada Walikota Padang melalui TRTBP, dengan HM/HGU/HP nomor 2082 tangal 7-12-1992 dan gambar situasi/surat ukur nomor 1131 tanggal 4-6-1991.

Dia juga mendapat informasi, diduga telah terjadi pemalsuan tandatangannya, oleh pihak Maria Rekman, untuk memenuhi lampiran surat pernyataan persetujuan tetangga. Selain itu juga kuat dugaan adanya penyimpangan IMB dalam pengerjaan saat ini," paparnya.

Merasa ada dugaan pelanggaran hukum, Ibnu Andharullah (Oyon) melaporkan peristiwa tersebut pada Polsek Padang Timur, dengan surat tandaterima laporan No. Pol : STTL/172/K/III/2016-SPKT/ Sektor Padang Timur, tanggal 24 Maret 2016.

Dia berharap dengan melaporkan persoalan tersebut, hukum benar-benar bisa ditegakkan, dan Dinas TRTBP tidak gampang percaya dengan surat pernyataan persetujuan tetangga yang diajukan si pemohon izin KRK-PRK, IMB serta KRK Lingkungan,"ujarnya

Ketika di hubungi via telpon Maria Rekman Sabtu (21/5) melalui telpon selulernya, tidak merespon. Pesan singkat melalui whatsapp yang terkirim dan sudah dibaca pun tak direspon.
Sementera yang Kepala TRTBP, Ir Afrizal BR, ketika di temui ia mengatakan, silahkan laporkan saja masalah ini ke kepolisian. Permasalahan ini yang lebih mengetahui adalah lurahnya bukan TRTBP. Ini permasalahan dari awal nya sudah ricuh antara ibnul Ansharullah dan Maria Rekman,"tutupnya.(Aad).
Previous Post Next Post