Kepala Pengamanan Rutan Painan Lakukan Kekerasan Terhadap Wartawan

N3, Padang ~ Robby Oktora Romanza (Wartawan Padang TV) didampingi rekannya Okis Mardiansyah (Wartawan Koran Padang) melaporkan Kepala Pengamanan Rutan (KPR) kelas II B Painan Idris, SH, kepada pihak SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Mapolres Pesisir Selatan terkait dugaan telah melakukan tindak kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan kepada wartawan sewaktu melakukan tugas peliputan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Painan.

Robby bersama rekannya Okis yang kesehariannya bertugas dilingkungan Pemkab Pessel. Sebelumnya mereka bermaksud akan meminta konfirmasi dan keterangan kepada Kepala Rutan  Edi Mansyah SH, terkait adanya informasi Tahanan yang kabur beberapa waktu lalu. Namun pada saat itu, kebetulan yang bersangkutan tidak berada ditempat (Kepadang) maka petugas Rutan mengarahkannya ke Kepala Pengamanan Rutan (KPR), dan ketika Robby dan Okis dipersilahkan keruangannya barulah mulai terjadi tanya jawab.

Ketika ditanya soal Tahanan yang kabur, maka spontan Idris selaku KPR naik pitam dan secara arogan mengusir wartawan saat itu.

"Ya, kami datang secara baik-baik untuk mengkonfirmasi terkait adanya dugaan tahanan Narkoba yang kabur di Rutan kelas II Painan ini. Namun pada saat kami konfirmasi terkait hal itu, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) menolak untuk dimintai keterangan, dirinya berdalih bahwa kasus itu sudah lama (sudah satu minggu), dan tidak usah dibesar-besarkan.

Saat itu, saya langsung mengeluarkan kamera (handycame) untuk mengambil gambar, spontan Idris selaku KPR memanggil petugas rutan lainnya untuk mengusir kami dan memaksa keluar dari ruangannya. Disanalah terjadi aksi dorong-dorongan dengan petugas rutan lainnya," Terang robby didampingi rekannya Okis diruangan SPKT Mapolres Pessel, seraya menunjukan tangan kanannya ada luka goresan.

Sementara itu, Okis Mardiansyah (Wartawan Koran Padang) selaku saksi ditempat kejadian perkara (TKP), membenarkan kejadian itu dan sampai sekarang masalah ini masih ditangani pihak berwajib. Abe
Previous Post Next Post