Perusahaan Dituntut Karena Mencuri Matahari


Nusantara ~ Yang mengejutkan, warga penuntut berhasil memenangkan gugatannya dan mendapat kompensasi Rp 250 juta.
Sebuah perusahaan pengembang di Tiongkok harus membayar ganti rugi pada warga sekitar. Pemicunya cukup unik. Gedung itu dituduh telah mencuri sinar matahari yang berharga.

Gedung Zifeng Tower di Nanjing memang menjulang tinggi hingga 450 meter. Saking tingginya, gedung di sekelilingnya menjadi terlihat kerdil.

Namun keputusan membangun pencakar langit tersebut justru berbalik jadi musibah. Gedung itu membuat penduduk sekitarnya tak lagi bisa merasakan sinar matahari yang terhalang gedung.

Mengutip laman shanghaiist, Sabtu, 28 November 2015, seorang penduduk setempat bernama Chen dikabarkan bakal menerima uang ganti rugi 100 ribu yuan atau Rp 215 juta sebagai kompensasi hilangnya sinar matahari di rumah mereka.

Merujuk peraturan setempat, developer berkewajibkan menjaga areal di sekitar gedung pencakar langit tetap menerima sinar matahari minimal dua jam sehari. Namun rumah Chen hanya mencapat sinar mentahari kurang dari dua jam.

Sejumlah keluhan pernah disampaikan penduduk lokal sejak gedung ini berdiri pada 2010. Chen sendiri sudah berulang kali menuntut pemilik gedung. Nammun pengacara kerap menolak kasus itu dan tak pernah membawanya ke pengadilan.

Gedung Zifeng Tower dirancang perusahaan arsitek Amerika Serikat Skidmore, Owing and Merril. Gedung ini menjadi yang tertinggi di Tiongkok dan nomor 12 di dunia.

Anda muncul tuntutan lebih banyak di masa depan, perusahaan tampaknya harus berpikir membangun gedung ke dalam tanah.**
Previous Post Next Post