DPRD Padang Sahkan APBD 2016

N3, Padang ~  DPRD Kota Padang akhirnya mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016 Padang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD di Sawahan, Selasa (24/11) malam.

"Sebelum disetujui, telah dilakukan pembahasan badan anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Padang sesuai dengan hasil rapat internal, rapat kerja, studi banding dan konsultasi serta rapat finalisasi terhadap Rancangan APBD Padang yang disampaikan wali kota beberapa waktu lalu," kata Ketua Badan Anggaran (Banggar) sekaligus Ketua DPRD Padang Erisman di Padang, Rabu.

Ia mengatakan dalam pengesahan tersebut ditetapkanlah anggaran pendapatan daerah sebesar Rp2.210.980.872.003 dan belanja daerah Rp2,4 triliun lebih.

"Terkait pendapatan ialah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp458 miliar lebih, dana perimbangan Rp1,3 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 483 miliar," katanya.

Sementara belanja daerah disepakati sebesar Rp2,4 triliun lebih yang terdiri dari belanja tidak langsung Rp1,4 triliun lebih, belanja langsung Rp992 miliar dan pembiayaan daerah sebesar Rp278 miliar.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah Rp306 miliar, pengeluaran pembiayaran daerah Rp27 miliar dan sisa lebih pembiyaan anggaran tahun berkenaan (silpa).

Ia mengatakan terkait pendapatan daerah agar disesuaikan dengan kajian dan potensi yang ada, kemudian retribusi daerah yang tidak sesuai lagi dengan keadaan agar dilakukan revisi atau perubahan serta terkait penyertaan modal agar dialokasikan anggarannya pada perubahan APBD Kota Padang tahun anggaran 2016.

"Untuk anggaran yang dialokasikan pada perubahan APBD 2016 juga harus memperhatikan nominalnya agar dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," ujarnya.

Selain itu, terkait pembayaran gaji ke-14 (THR) bagi pegawai negeri di lingkungan pemerintah kota (Pemko) Padang seharusnya dialokasikan pada pos belanja tak terduga karena pembayaran yang dialokasikan pada RKA-SKPD baru belum memiliki dasar hukum.

Untuk tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja tidak boleh hanya karena kehadiran semata karena harus terukur dan direalisasikan sesuai dengan aturan.

Sementara Wali Kota Padang Mahyeldi Dt Marajo mengatakan, sesuai Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2016, persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah telah ditetapkan paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan.

Ia mengatakan karena adanya ketentuan tersebut, maka Pemko Padang akan mengupayakan untuk menyusun dan menetapkan APBD Kota Padang tahun 2016 tepat waktu.

"Dengan telah disepakatinya APBD 2016 pada Selasa (24/11) malam, kami mengucapkan terima kasih pada para anggota dewan dan Pemko akan menerima setiap pandangan, saran serta kritikan yang ada terkait hal itu," ujar Mahyeldi. **
Previous Post Next Post