Akhirnya Pemprov Lampung Putuskan Status Lahan Kotabaru


N3, Lampung ~ Pemerintah Provinsi (pemprov) Lampung memutuskan soal status lahan Kotabaru, Lampung Selatan. Langkah ini diambil karena dalam periode pemerintahan sebelumnya, ada keputusan yang memperbolehkan para petani untuk menggarap lahan di sana (Baca juga: Pemprov Lampung Tolak Permintaan Petani Soal Lahan Kotabaru).

Sementara berdasarkan surat keputusan (SK) Kementerian Kehutanan yang diterima pihak pemprov pada 14 Agustus 2015 lalu, disebutkan agar lahan Kotabaru tidak dialihfungsikan dan apabila hendak dimanfaatkan, harus sesuai dengan fungsi ekologisnya.

“Selain itu, sebelum lahan digunakan untuk kepentingan pembangunan pemprov Lampung, keberadaannya harus tetap dalam posisi aman. Namun juga tidak boleh terlantar. Karenanya, hari ini diadakan rapat untuk membentuk tim pengamanan dan pegelolaan program pemprov dalam rangka menindaklanjuti surat keputusan menteri kehutanan tentang aset lahan Kotabaru yang termasuk aset pemerintah daerah Lampung,” papar Arinal Djunaidi, Sekretaris Provinsi (sekprov) Lampung.

Dilanjutkan Arinal, akan ada anggaran pemeliharaan juga untuk di sana. “Selayaknya pengelolaan dan pemeliharaannya ada dalam anggaran 2016 nanti. Ini sedang kami kaji,” ucapnya lagi.

Sedangkan mengenai sikap Pemprov Lampung terhadap para petani yang meminta diijinkan menggarap lahan Kotabaru, pihaknya berjanji akan memberi solusi.(*)
Previous Post Next Post