Tahun Ini Seluruh LKM Harus Miliki Badan Hukum


N3, Padang ~ Tidak ada tawar menawar lagi. Mulai tahun ini seluruh Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Kota Padang wajib berbadan hukum.

Hal itu dipertegas dengan kegiatan yang digelar Bagian perekonomian Pemko Padang dengan agenda sosialisasi pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro tingkat Kota Padang yang digelar di ruang sidang Bagindo Aziz Chan.

Ketua panitia pelaksana yang juga kepala Bagian Perekonomian Pemko Padang Edy Dharma mengatakan, sosialisasi Lembaga Keuangan Mikro bertujuan memberikan kejelasan kepada pelaku LKM untuk segera mempersiapkan badan hukum bagi usahanya.

Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah yang diwakili staf ahli bidang perekonomian Pemko Padang Dino Indra Firmasnyah berharap seluruh SKPD memberikan data yang jelas menyangkut KJKS yang dikelola sehingga nantinya ada dartabase menyangkut jumlah LKM di Kota Padang.

“Nah, dari sana kita akan keluarkan badan hukum mereka. Pemko Padang menginginkan seluruh lembaga Makro atau pun Mikro segera melengkapi legalitasnya. Hal itu karena berhubungan dengan penggunaan anggaran dalam usahanya,” ujar Dino usai membuka kegiatan.

Kedepan Pemko lanjutnya akan membuat langkah-langkah startegis yang bakal diterapkan oleh seluruh organisasi yang melakukan transasksi kekuangan khususnya usaha simpan pinjam.
“Harus ada data yang valid dalam hal ini. Syarat harus memiliki badan hukum sebenarnya sudah sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2013 tentang Otoritas Jasa keuangan (OJK) bahwa seluruh lembaga tersebut harus berbadan hukum,” jelasnya.

Edi Dharma menambahkan, sesuai regulasi yang ada dengan UU nomor 1 sebagai pedoman, dengan sisa waktu yang ada, pihaknya berharap seluruh lembaga keuangan yang ada harus mengurus badan hukum mereka. Hal itu karena pada tahun 2016 sudah tak ada lagi jasa keuangan yang tidak memiliki kebsahan tersebut.

Dengan terdaftar dan melengkapi legailisa hukum, kedepan lanjut Edi, Pemko Padang akan lebih mudah melakukan koordinasi dan pemantauan serta lebih awal menemukan kejanggalan dilapangan.

Saat ini di Kota Padang tercatat sebanyak 104 KJKS binaan Dinas Koperasi dan UKM. Namun jumlah tersebut berkemungkinan bertambah karena masih banyak kegiatan sejenis yang belum terdaftar yang selama ini digawangi beberapa SKPD terkait.

keputusan pemerintah tujuannya agar lembaga ditingkat bawah bisa dikendalikan dan mudah dalam pendataan. “Sehingga lembaga tersbut mulai dari bawah hingga keatasnya bisa tetata. Dengan adanya lembaga hukum maka pemerintah bisa mengendalikannya,” tutup Edi Dharma.**
Previous Post Next Post