Padang Giatkan "Gerakan Similapah", Dari Sampah Jadi Berkah

N3, Padang ~ Padang Barat dan Padang Utara menjadi kecamatan percontohan program pengelolaan dan pengelolaan sampah terpilah pada 2015 dalam rangka "Gerakan Similapah" (aksi memilah sampah). Program yang dicanangkan Walikota Padang ini dilaksanakan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Padang dengan memfokuskan penerapan di 5 kelurahan di Padang Barat. Sedangkan unit Bank Sampah untuk menampung sampah non organik terpilah diadakan di Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara.

Menurut Kepala Bapedalda Kota Padang Edi Hasymi, untuk program percontohan pemilahan sampah ini akan disediakan ribuan komposter dan karung plastik untuk sampah rumah tangga yang sudah dipilah berdasarkan jenisnya. Komposter dan karung tempat sampah ini dibagikan ke setiap rumah tangga. Nantinya sampah organik dimasukan di komposter untuk menjadi pupuk, sedangkan sampah non organik ini bisa ditaroh ke bank sampah yang nantinya akan dibeli pengumpul.

"Sampah terpilah ini dapat menghasilkan uang. Jadi bukan lagi sesuatu yang menjadi musuh," ujar Edi Hasymi disela sosialisasi pemilahan sampah yang dihadiri Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di Kantor Camat Padang Barat, Senin (14/9).

Lebih lanjut Edi Hasymi mengatakan, melakukan pemilahan terhadap sampah akan mengurangi volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan sampah tidak lagi menimbulkan bau yang disebabkan sampah organik yang dibuang di TPS. Selain itu, pemilahan sampah juga untuk percepatan realisasi bersih lingkungan di Kota Padang sekaligus menumbuhkan budaya masyarakat yang peduli kebersihan lingkungan.

"Ini salah satu upaya kita menumbuhkan budaya memilah sampah di masyarakat. Warga yang biasa membuang sampah ke tempat pembuangan sementara, sekarang dapat mengumpulkan sampah rumah tangga sendiri. Dan sampah itu bisa membawa berkah ketika dipilah," katanya.
Camat Padang Barat, Arfian menyambut positif program ini, selain mempersiapkan LPS di tingkat RT dan RW, pihaknya membentuk tim guna mengintensifkan pengawasan di lapangan. Bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan di-tipiring-kan sesuai Perda 21 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.

"Padang Barat yang dipercaya sebagai kecamatan percontohan berupaya memberikan pemahaman terhadap masyarakat agar melakukan pemilahan sampah. Sosialisasi juga sudah banyak kita laksanakan," sebutnya.

Sementara itu terkait mengadakan Bank Sampah, Camat Padang Utara Teddy Antonius mengungkapkan, bank sampah yang berlokasi di Ulak Karang Utara ini bertujuan untuk mengurangi timbulan sampah yang selama ini menjadi permasalahan di setiap TPS.

"Setiap rumah tangga wajib memilah sampah organik dan non organik. Untuk sampah non organik, seperti plastik bekas minuman mineral, botol, kemasan sabun dan kertas dapat dikumpulkan di bank sampah. Sehingga yang dibuang di TPS hanya residu yang tidak dapat dimanfaatkan," ujar Teddy.**
Previous Post Next Post