Kontraktor Pembangunan Gedung Serbaguna Taman Budaya Sumbar Abaikan K3

N3, Padang ~ Lounching pembangunan gedung serbaguna taman budaya Sumbar yang telah diresmikan Gubernur Sumbar yang dihadiri Wakil Gubernur, Kopolda Sumbar, Lantamal beberapa bulan lalu mulai dikerjakan. 

Namun sayang, pelaksana proyek PT. Rimbo Peraduan selaku pemenang tender untuk pengerjaannya belum bisa memenuhi persyaratan K3 kesehatan dan keselamatan kerja pekerja proyek. 

Sebagaimana diketahui, dalam pengerjaan proyek para pekerja harus pintar-pintar menjaga diri agar selalu sehat dan selamat tanpa kurang suatu apapun dengan begitu diharapkan kita bisa nyaman dalam bekerja serta selamat dari resiko kecelakaan. 

Ini disampaikan Efrizaldi Piliang selaku pengawas dan penindak hukum pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Padang beberama waktu lalu.

Menurutnya,  hal yang perlu menjadi perhatian dan wajib ditaati oleh perusahaan maupun pekerja diantaranya :
1. Memakai helm safety lengkap dengan tali di dagu.
2. Menggunakan sepatu safety yang sesuai dengan jenis pekerjaan.
3. Menggunakan Full body harnest saat bekerja diketinggian yaitu berupa tali yang diikatkan ketubuh dan digantungkan ke tali pengaman life line.
4. Menggunakan alat pelindung lainya sesuai dengan jenis pekerjaan seperti: sarung tangan, earplug, kacamata, kedok las, masker, dan lain-lain.
4. Tidak merokok saat bekerja, jika terpaksa merokok maka merokoklah di tempat yang telah disediakan (silter rokok).
5. Tidak mengkonsumsi minuman keras, obat-obatan terlarang, berjudi, dan tidak membuat onar dilingkungan proyek.
6. Menjaga fasilitas K3 yang ada di proyek seperti rambu-rambu, alat pengaman kerja dan lain-lain.
7. Tidak buang air kecil dan air besar disembarang tempat.
8. Menjaga kebersihan lingkungan kerja, merapikan tempat kerja dan alat kerja setelah selesai melakukan pekerjaan.
9. Jika menggunakan alat listrik, harus lengkap dengan stekker dan kabel harus diletakan / digantung diatas.
10. Memiliki dan memakai tanda pengenal (ID Card) dari proyek.
11 .Mengikuti acara pengarahan K3 secara rutin.
12. Mandor atau kontraktor wajib menyediakan alat pelindung diri (APD) dan alat pengaman kerja (APK) sesuai yang dibutuhkan.
13. Mematuhi dan melaksanakan tata tertib K3 yang ada di proyek.
14. Bersedia menerima sanksi, bila melanggar ketentuan yang berlaku di proyek

Dari pantauan lapangan beberapa menit lalu, ditemui ke 14 item yang harus diataati diatas, tidak satupun terpenuhi oleh PT. Rimbo Peraduan. Sebagaimana terlihat, para pekerja hanya menggunakan baju kaosnya sendiri untuk menutup kepala.

Kondisi demikian jelas telah mengangkangi :
  • Undang-undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
  • Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

Peraturan dan Keputusan Mentri 
1. Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-01/MEN/1978 tentang keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengangkutan dan penebangan kayu.

2. Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-03/MEN/1978 tentang persyaratan penunjukkan dan wewenang, serta kewajiban pegawai pengawas keselamatan dan kesehatan kerja dan ahli keselamatan kerja.

3. Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-01/MEN/1980 tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada konstruksi bangunan


Selaku penanggungjawab proyek PT. Rimbo Peraduan, Teddy yang coba dikonfirmasi enggan berkomentar banyak.  Selain itu, berdasarkan informasi warga sekitar yang dapat dipercaya kebenaranya, bahwa pihak kontraktor juga disinyalir menggunakan BBM Bersubsidi. Dimana BBM tersebut dipasok oleh pihak lain bernisial "J" dengan harga Rp. 9.500 per liternya.

Akantetapi hingga berita ini tayang, "J" yang coba ditemui dilapangan tidak berada ditempat.

Kepala Dinas Prasjal Taklim Sumbar Ir. Suprapto beberapa menit lalu, mengatakan bahwa sebuah perusahaan dalam melakukan pekerjaan memang perlu memenuhi semua kriteria yang telah diatur untuk keselamatan kerja. 

Apalagi menyangkut nyawa orang lain, itu jelas merupakan hal yang utama dalam melakukan suatu kegiatan, karena pihak yang bertugas memimpin langsung tempat kerja harus menunjukkan kepemimpinan dan komitmen terhadap K3 dengan menyediakan sumber daya yang memadai.   

Sesuai dengan Permennaker No. Per.05/ MEN/ 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pengusaha dan pengurus perusahaan harus menunjukkan komitmen terhadap keselamatan kerja. 007
Dibaca
Previous Post Next Post