Kabut Asap Pekat, Warga Diimbau Tidak Membakar Sampah


N3, Padang ~ Kabut asap di Kota Padang kian pekat. Sejak beberapa hari belakangan ini makin dirasakan kepekatannya. Jarak pandang pun semakin dekat.

Semakin pekatnya kabut asap membuat Pemerintah Kota Padang terus memantau kepekatan kabut asap kiriman dari provinsi tetangga. Data Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Padang mengungkapkan jika Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) telah mencapai 330 ug/m3. Ini menandakan kategori udara di Kota Padang tidak sehat.

Tebalnya kabut asap beresiko terhadap kesehatan masyarakat. Terutama ancaman infeksi saluran pernafasan. Masyarakat diminta untuk menjaga kesehatannya dari ‘serangan’ kabut asap.

Agar tidak menambah pekatnya kabut asap, Walikota Padang H. Mahyeldi Dt Marajo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar sampah.

“Sampah agar tidak dibakar karena dapat berkontribusi kepada pekatnya kabut asap. Membakar sampah merupakan pelanggaran dan ada Undang-Undang yang mengaturnya,” kata Mahyeldi saat berdialog dengan warga lewat RRI Padang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, pada bab 10, pasal 29, poin g, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

“Ada cara lain untuk memusnahkan sampah. Tidak perlu dibakar seperti dibenamkan kedalam tanah sehingga menjadi humus. Kami menghimbau kepada Pak Camat dan Pak Lurah agar menyampaikan kepada masyarakat agar tidak membakar sampah," tambah Kepala Bapedalda Kota Padang Edi Hasymi dalam dialog itu.

Walikota Padang mengimbau kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Apabila beraktivitas di luar rumah dianjurkan untuk mengenakan masker dan memperbanyak mengkonsumsi makanan bervitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

“Hindari merokok dan minum air putih lebih sering dari biasanya,” ajak Walikota.

Apabila terkena dampak kabut asap dianjurkan untuk segera berobat ke Puskesmas terdekat. Selain itu juga meningkatkan penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), mengupayakan agar polusi di luar rumah tidak masuk ke dalam rumah, mencuci makanan, dan menghidupkan lampu kendaraan saat melintas di jalan raya.**
Previous Post Next Post