Didi Aryadi : "Izin Salon Kecantikan Bakal Dicabut"

N3, Padang ~ Penutupan "paksa" salon kecantikan yang beroperasi di Lantai II Padang Theater, mendapat penentangan dari pengelola salon. Pasalnya, mereka mengaku menunaikan kewajibannya membayar retribusi kepada Pemerintah Kota Padang, namun salon mereka tetap disegel dan ditutup.
Bahkan, beberapa salon kecantikan di kawasan Padang Theater tersebut sudah memiliki izin operasional. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Padang Didi Aryadi, didampingi salah seorang stafnya, Jum'at sore (18/9/2015) mengaku kalau beberapa salon kecantikan di kawasan tersebut memiliki izin berupa izin pariwisata. Izin dikeluarkan sekitar tahun 2011-2012, tetapi salon kecantikan yang memperoleh izin adalah yang pengelolanya dengan kesadaran sendiri mengurus izin tersebut. 
"Selama saya menjadi Kepala BPMP2T, saya belum pernah mengeluarkan izin untuk salon kecantikan tersebut. Izin kemungkinan dikeluarkan pada tahun 2011-2012, yaitu berupa kategori izin pariwisata. Tetapi karena salon kecantikan tersebut berada di lingkungan pasar, maka tentu ada kewenangan Dinas Pasar untuk mengawasi. Apatah lagi, jika kedapatan salon tersebut berbau-bau maksiat," ungkapnya.
Dikatakan Didi Aryadi, yang sadar mengurus izin tersebut kebanyakan untuk keperluan peminjaman modal ke pihak bank. Seharusnya, pada saat dilakukan penyegelan, pihak pengelola memperlihatkan izin yang mereka miliki, bukan sekadar perkataan lisan.
Walau mereka punya izin, jika izin tersebut disalahgunakan, Pemko Padang bisa saja mencabut izinnya. Misalnya, mereka memiliki izin operasi salon dan spa, tetapi dipergunakan untuk tempat esek-esek, maka itu sudah termasuk penyalahgunaan izin dan pemko punya kewenangan mencabut izinnya. Sebab, pada saat pemberian izin, ada ketentuan-ketentuan diberikan, misalnya jam bukanya dari jam 08.00 wib sampai jam 18.00 wib, tetapi mereka masih buka sampai malam, itu juga termasuk kategori melanggar izin," jelasnya. (tf/by).
Previous Post Next Post