Wagub Minta PNS Kaltim Sukseskan e-PUPNS 2015


N3, Balikpapan ~  Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP meminta semua pegawai negeri sipil di Kaltim menyukseskan rencana Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik atau e-PUPNS.

Pendataan PNS secara elektronik yang dilakukan mulai tahun ini memerlukan perhatian  setiap PNS. Pasalnya, PNS yang enggan memasukkan data dalam e-PUPNS, maka mereka harus siap menerima resiko untuk tidak tercatat dalam database PNS secara nasional per Januari 2016.

“Pendataan ulang ini sangat penting agar data pegawai lebih valid. Hal ini  juga terkait erat dengan peningkatan kesejahteraan PNS.  Menurut saya pendataan ulang ini  sangat penting dan harus menjadi perhatian semua PNS,  karena ini menyangkut kesejahteraan mereka juga,” kata Mukmin Faisyal usai membuka Rapat Koordinasi Sosialisasi dan Bimbingan Teknis e-PUPNS Pemprov Kaltim di Grand Jatra Hotel Balikpapan.

Pendataan PNS menurut Mukmin, harus dilakukan dalam waktu yang tidak terlampau lama. Dia menyebutkan, pendataan PNS di Indonesia baru dua kali dilakukan, yakni pada tahun 1974 dan 2003. Itupun masih dilakukan secara manual.

Pendataan ulang PNS mulai tahun ini dilakukan menggunakan sistem elektronik, sehingga hasil pendataan diharapkan bisa lebih valid, cepat, akurat, cermat karena langsung melibatkan PNS yang bersangkutan dalam setiap tahapan proses pendataan.

“Menurut saya pendataan untuk pemutakhiran data PNS akan lebih baik dilakukan setidaknya 10 tahun sekali,” ujar Mukmin.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim HM Yadi Robyan Noor menjelaskan, reformasi birokrasi yang saat ini dilaksanakan pemerintah diantaranya dilakukan dengan membangun database PNS yang terintegrasi, cepat, akurat dan cermat.

“Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 2014  tentang Aparatur Sipil Negara memberi mandat agar data kepegawaian secara nasional sudah terintegrasi paling lambat November 2015. Kita harus segera melakukan persiapan agar pendataan pegawai di Kaltim bisa rampung sebelum November nanti,” tegas Robby, sapaan akrabnya.

Berbeda dengan pendataan ulang pada tahun 1974  dan 2003 yang dilakukan secara manual, pendataan tahun ini dilakukan secara elektronik dan langsung melibatkan pegawai.

“Pendataan Ini tujuannya baik agar data PNS terintegrasi.  Pendataan sekarang berubah. Tidak secara manual, tetapi dilakukan sendiri oleh pegawai secara elektronik. Pegawai harus mengentri data mereka sendiri dan rewardnya sebagai basis data untuk mendukung single salary system atau sistem penggajian tunggal dengan remunerasi berbasis great job dan  step job,” beber Robby.

Pelaksanaan e-PUPNS sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) BKN No 19 Tahun 2015 mengenai petunjuk pelaksanaan untuk pendataan ulang pegawai negeri sipil. Oleh karena itu, perlu dilakukan bimbingan teknis agar semua pegawai di Kaltim mengerti tentang e-PUPNS ini dan segera melakukan entri data kepegawaian mereka.

Kaltim sendiri lanjut Robby, patut berbangga karena menjadi provinsi pertama di luar Pulau Jawa yang mendapat kesempatan melakukan bimbingan teknis ini. Selanjutnya, para peserta bimbingan teknis yang terdiri dari para sekretaris dinas/badan/biro, pengelola kepegawaian dan pengelola IT di masing-masing SKPD diharapkan dapat segera memperluas informasi ini kepada pegawai yang lain di lingkungannya.

“Setelah pelatihan ini, kami akan terus memantau tindaklanjut dari para peserta untuk melanjutkan informasi e-PUPNS ini,” ungkapnya.

Para peserta bimbingan teknis ini akan dilatih manajemen sistem  meliputi hardware (sistem), software (aplikasi) dan brandware (pengguna). Bimbingan teknis dihadiri 162 peserta dengan nara sumber dan instruktur didatangkan dari BKN Kantor Regional VIII Banjarmasin.

“Model e-PUPNS ini menuntut setiap PNS agar juga menguasai teknologi dan informasi, karena ini juga akan berkaitaan dengan kecepatan dan ketepatan pelayanan publik. Harus dipahami juga bahwa dengan entri data e-PUPNS ini juga berkaitan dengan kesejahteraan dan masa depan pegawai,” pungkas Robby.**
Previous Post Next Post