Pendapat Akhir DPRD Padang Tentang Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Kota Padang


Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015 merupakan suatu dokumen perencanaan sistem anggaran yang penyusunannya mengacu pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kota Padang Tahun 2015. 

Adapun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015 diarahkan pada 10 program strategis yang tertuang dalam visi dan misi walikota Padang.

Maka dari itu, DPRD Kota Padang melalui rapat Paripurna perlu memberikan pandangan dan catatan dari masing-masing fraksi agar implementasi RPJMD Kota Padang untuk menyelesaikan dan melanjutkan program kerjanya dapat terwujud. 

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)
Sehubungan dengan kebijakan umum rancangan KUA dan PPAS APBD perubahan tahun anggaran 2015 tergambar Rencana target sebagai berikut :

Pendapatan 
APBD Perubahan tahun 2015 sebesar Rp. 2.042 Trilyun telah berkurang sebesar 30.915 Milyar dari Pendapatan APBD tahun 2015, dimana Pendapat Asli Daerah sebesar Rp. 389.79 Milyar, Dana Perimbangan Rp. 1.194 Trilyun dan Lain – lain dari pendapatan yang sah sebesar Rp.458.18 Milyar.
Dilihat dari Pendapat Asli Daerah yang ditarget APBD tahun 2015 sebesar Rp. 451.050.259.655,00 dan terealisasi pada APBD Perubahan tahun 2015 sebesar Rp. 389.792.641.090,00 mengalami penurunan sebesar Rp. 61.257.618.565,00.

Belanja Daerah  
Tahun Anggaran APBD Perubahan 2015 sebesar 2.366 Trilyun dengan rincian, Belanja Tak Langsung  Rp. 1.419    Trilyun dan Belanja Langsung Rp. 947.49 Milyar. Sementara pada Belanja Daerah tahun APBD Perubahan 2015 sebesar 2.366 Trilyun pada APBD 2015 mengalami penambahan sebesar 62.571 Milyar dari Belanja Daerah APBD 2015.

Setelah melihat dari gambaran atas KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015 serta pembahasan di tingkat fraksi, Fraksi Partai Amanat Nasional, dapat memahami dan menyepakati dengan beberapa catatan, Pertama Pemerintah Daerah Kota untuk dapat melaksanakan 10 program strategis Pembangunan yang merupakan visi misi walikota. Kedua, dalam Perubahan pendapatan daerah fraksi menilai penetapan pendapatan daerah tidak didasari oleh kemampuan aparatur dalam menggali potensi Pendapat Daerah yang sudah ada. Ketiga Fraksi PAN menyampaikan bahwa pemerintah daerah Kota Padang tidak memiliki data potensi daerah yang sesungguhnya sehingga penetapan pendapatan APBD dilakukan dengan copyan dari perhitungan anggaran yang sebelumnya. Keempat Fraksi PAN menilai bahwa penggalian potensi pendapatan tidak berjalan dengan baik. Oleh sebab itu pembahasan RAPBD harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Dan Kelima Diharapkan pemko Padang pada APBD perubahan tahun 2015 anggaran yang telah disepakati dan dianggarkan tiap – tiap SKPD dapat terealisasi, program yang terbengkalai agar dapat diselesaikan dengan segera.

Dengan mengucapkan “Bismillahirahmanirrahim” kami Fraksi Partai Amanat Nasional Menyepakati dan menerima Kebijakan Umum Anggaran ( KUA ) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015.

Fraksi Partai Golkar Bulan Bintang
Selanjutnya Partai Golkar Bulan Bintang pada rapat Internal fraksi juga merima dengan catatan, 

Pertama berkaitan dengan rencana Perubahan di Pendapatan, kepada SKPD Pelaksana Bidang Pendapatan agar mempunyai komitmen yang tinggi serta bertanggung jawab penuh untuk dapat merealisasikan target pendapatan. Seperti royalti SPR yang belum tertagih, retribusi parkir dan target pendapatan di lingkungan Gor H.Agus Salim Padang yang mengalami pengurangan yang sangat drastis dalam pembahasan KUA PPAS di APBD Perubahan Tahun 2015.  

Kedua berkaitan dengan belanja , bahwa pada KUA – PPAS Perubahan APBD 2015, direncanakan untuk belanja tidak langsung terjadi penambahan sebesar Rp. 19.759.881.839.87,-   dari jumlah awal sebesar Rp. 1.399.090.872.060.20,-   menjadi Rp. 1.418.850.753.900.07,- .   Penambahan  belanja Tidak Langsung ini adalah berkaitan dengan adanya penyesuaian terhadap belanja gaji dan tunjangan pegawai tahun 2015.  

Ketiga, Berkaitan dengan belanja langsung direncanakan bertambah sebesar Rp. 42.811.332.977.66,-   maka diingatkan dan menyarankan kepada seluruh SKPD Pelaksana Belanja Langsung ini untuk segera melaksanakan kegiatan sehingga pada saat APBD berakhir, jumlah SILPA tidak lagi sebesar tahun lalu.

Dan setelah melalui pertimbangan, pendapat dan catatan diatas. Fraksi Partai Golkar Bulan Bintang menyetujui kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran sementara (KUA – PPAS) Perubahan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2015, untuk selanjutnya dijadikan Nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Padang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang.


Fraksi Perjuangan Bangsa ( FPB )
Sependapat dengan rekan-rekan fraksi lainnya, fraksi Perjuangan Bangsa juga menyampaikan catatan,  

Pertama penetapan target lebih rendah dibanding APBD tahun 2015 diharapkan akan memacu SKPD terkait bekerja lebih optimal menggali potensi dan sumber – sumber pemasukan daerah lain. Apalagi ditunjang nantinya perubahan status dari Badan Pendapatan daerah ini meningkat statusnya menjadi Dinas. Kedua menigkatnya porsi Belanja Langsung pada KUA PPAS perubahan APBD 2015 sebesar Rp. 42.811.332.977.66 menunjukkan ada upaya meletakkan peran APBD sebagai stimulus pembangunan dan penggerak roda perekonomian ditengah masyarakat. Walaupun dalam pelaksanaan nantinya, perlu dicermati pengalokasian dan sasaran akhir program kerja tiap SKPD. 

Ketiga kepada saudara Walikota Padang beserta jajarannya supaya konsisten terhadap pasal dan pos anggaran tahun 2015, apabila terjadi pergeseran atau perubahan anggaran hendaknya harus melalui mekanisme perubahan APBD , seluruh program dan kegiatan Tahun Anggaran 2015 harus direalisasikan demi tercapainya sasaran yang telah. Keempat Prioritas dan Plafon Anggaran sementara telah disepakati antara DPRD Kota Padang diharapkan menjadi pedoman dalam menyusun rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015. Dengan tetap memperhatikan dinamika potensi pendapatan. Sehingga kemungkinan penambahan atau pengurangan kegiatan dan anggaran definitif yang dilaksanakan pada proses pembahasan RAPBD tanpa melalui perubahan nota kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2015.

Setelah melalui analisa kami fraksi Perjuangan Bangsa DPRD Kota Padang menyatakan dapat menerima dan memahami KUA PPAS Perubahan Kota Padang tahun 2015 untuk disepakati dan ditanda tangani nota kesepakatannya.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
Setelah kami mencermati laporan hasil pembahasnan KUA – PPAS Perubahan 2015 yang disampaikan oleh panitia Anggaran DPRD Kota Padang dan mendiskusikannya dengan berbagai pihak serta membicarakannya ditingkat fraksi, berikut beberapa pokok pikiran kami, yaitu  

Pertama Proyeksi Pendapatan Daerah PAD sebagai salah satu penerimaan daerah mencerminkan tingkat kemandirian daerah, semakin besar PAD maka menunjukkan itu mampu melaksanakan desentralisasi fiscal dan ketergantungan terhadap pemerintah pusat berkurang. 

Kedua Proyeksi Belanja Daerah Tahun 2015 Belanja Daerah pada KUA/ PPAS Perubahan tahun 2015 diproyeksi sebesar Rp. 2,36 Trilyun . Lebih tingggi dari alokasi belanja tahun pada APBD murni tahun 2015 yang hanya Rp. 2,303 Trilyun. Namun jika dilihat dalam alokasi Belanja Langsung, justru terjadi peningkatan dari APBD tahun 2015 dari Rp. 905 Milyar menjadi Rp. 947 Milyar di KUA PPAS perubahan tahun 2015.

Kami menyadari sepenuhnya bahwa KUA – PPAS 2015 yang telah disusun  dan dibahas bersama adalah hasil maksimal dari tahap perencanaan pembangunan Kota Padang. Maka fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Padang menyetujui ditandatangani nota kesepakatan antara DPRD dengan Pemerintah Kota Padang.


Fraksi Partai Hanura
Dalam hal ini Fraksi Partai Hanura juga menyampaikan beberapa pendapat dan catatan sebagai berikut,  
Pertama Pendapatan 
Tejadinnya pengurangan di pendapatan (+/-) 30.915.414.506,00  ini menandakan tidak sinkronnya antara pembahasan APBD induk dengan target yang diamanatkan dan hal ini tidak harus terjadi dan ini menandakan tidak seriusnya SKPD yang berkaitan dengan hal komitmen untuk mencari peluang dan menetapkan target pada yang sudah disepakati sebelum APBD induk disahkan. 

Kedua Belanja Tidak Langsung 
Di KUA – PPAS Perubahan Anggaran tahun 2015 sebesar (+/-) 19.759.881.839.87,00 ini karena terjadinnya kenaikan tunjangan pegawai di tahun 2015. Sekirannya Walikota Padang dapat memberikan motivasi kepada SKPD untuk meningkatkan kinerja terutama dalam pelayanan public. 

Ketiga Belanja Langsung Fraksi Hanura berharap karena berkaitan langsung dengan masyarakat diharapkan seluruh SKPD pelaksana kegiatan Belanja Langsung agar betul – betul melaksanakan secara maksimal, agar di akhir tahun tidak terjadi SILFA yang besar nantinnya. Keempat Fraksi Hanura masih belum melihat 10 program unggulan pasangan Walikota Padang itu terlaksana.

Namun berdasarkan pertimbangan, pendapat dan catatan di atas, Fraksi Partai Hanura dapat menyetujui rancangan KUA – PPAS Perubahan Anggaran tahun 2015 ‘dengan catatan.

Fraksi Partai Gerindra
Padangan dari fraksi Gerindra juga memberikan beberapa catatan strategis yang perlu ditindaklanjuti, 

Pertama mengapresiasi kinerja Eksekutif. Kedua perubahan APBD dalam tahun anggaran berjalan memungkinkan tidak sesuai dengan asumsi ekonomi makro dan asumsi pendapatan daerah yang menyebabkan defisit atau surplus anggaran sehingga perlu dilakukan pengurangan atau pergeseran anggaran antara unit organisasi , antar kegiatan dan antar jenis belanja. Ketiga Terkait dengan kebutuhan dana penyelesaian pembangunan Pasar Inpres di kawasan Pasar raya , Terminal Regional tipe A di kawasan anak air , khususnya untuk pembangunan fisik yang diusulkan dari dana APBN 2015 – APBN 2016 adalah pilihan tepat karena Pemko Padang perlu lebih giat melakukan berbagai negosiasi dengan beberapa kementrian untuk ikut serta membangun infrastruktur public di Kota Padang. 

Keempat fraksi Gerindra mengingatkan pemerintah Kota Padang untuk memperhatikan setiap perubahan anggaran harus dengan alasan yang tepat dan sesuai dengan amanat pasal 154 permendagri no 13 tahun 2006. Kelima Perlu dilakukan penguatan anggaran pembangunan infrastruktur ditingkat kelurahan dan kecamatan. Keenam SKPD hendaknya lebih memperhatikan kinerja dalam tahun berjalan. Dan Ketujuh untuk meminimalisasi SILPA pada tahun mendatang, fraksi Gerindra menyarankan agar Pembangunan diarahkan pada proyek Multi Years.

Berdasarkan pandangan, hasil musyawarah dengan catatan diatas fraksi Gerindra DPRD Kota Padang menyetujui rancangan KUA dan PPAS perubahan APBD Kota Padang tahun Anggaran 2015.

Fraksi Partai Demokrat
Terkait dengan KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2015 rincian dari rancangan Rencana Pendapatan dan Belanja 2015, maka hasil pembahasan Banggar DPRD Kota Padang dengan tim TAPD Pemko dengan catatan
a.    Pendapatan        Rp. 30.915.414.506,00
b.    Belanja            Rp. 62.571.214.871,53
c.    Pembiayaan         Rp. 93.486.629.323,53
PPAS Perubahan 2015 sesuai dengan PP no 58 tahun 2005, penyusunan PPAS – APBD bertujuan untuk, Memberikan masukan dan acuan dalam penyusunan APBD – PPAS tahun 2015. Selanjutnya     Memberikan pedoman dan dasar pijakan bagi setiap SKPD dalam menyusun program dan kegiatan dalam menyusun RKA – SKPD. Serta Memberikan pedoman dalam menetapkan prioritas program dan kegiatan berkaitan dengan sasaran RKPD tahun 2015.

Maka dengan mengucap “Bismillahirahmanirrahim” kami dari fraksi Demokrat DPRD Kota Padang memahami dan menerima KUA dan PPAS Perubaha Kota Padang tahun 2015.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
Penyusunan PPAS yang bertujuan sebagai masukan acuan dalam penetapan Perubahan APBD Kota Padang tahun 2015 dan dasar pijakan bagi SKPD dalam menyusun RKA serta prioritas program dan kegiatan yang berkaitan dengan sasaran RKPD tahun 2015. Untuk itu sebagai masukan dari fraksi PPP,  
Pertama Sesuai dengan hasil pembahasan Rancangan KUA dan PPAS ini kebijakan umum anggaran Perubahan APBD tetap diarahkan pada 10 program prioritas daerah dengan difokuskan kepada 6 point yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan , pembangunan, fisik, mental dan ekonomi masyarakat Kota Padang. Kedua perlu dilakukan evaluasi secara konfrenhensif menyeluruh karena ada 3 kemungkinan yang kurang cermat dalam membuat keputusan, 

Ketiga Terkait dengan menurunnya Pendapatan sewa / penjualan petak took pada SKPD dinas pasar yang pembangunannya menggunakan dana APBD Kota Padang sejak tahun 2013 perlu menjadi perhatian yang serius dari saudara Walikota karena hal ini sulit diterima dengan logika karena masyarakat biasa saja yang mempunyai beberapa took untuk disewakan pasti memperoleh keuntungan. Keempat Secara khusus kami ingatkan kepada pemerintah agar hasil reses Anggota DPRD 2014-2015 yang telah disampaikan pada Pemerintah Kota Padang dalam rapat Paripurna maupun masukan dari alat kelengkapan DPRD hendaknya dijadikan prioritas dalam program dan kegiatan pada perubahan APBD tahun anggaran 2015.


Fraksi Nasdem
Sesuai dengan tahapannya tentang rancangan KUA – PPAS Perubahan APBD tahun Anggaran 2015, selanjutnya dengan segala hormat kepada Badan Anggaran dan semua pihak yang terlibat dalam menyusun ini, fraksi Nasdem DPRD Kota Padang menyampaikan pandangan terhadap rancangan KUA – PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015, 

Pertama penyusunan anggaran seyogyanya disesuaikan dengan pembidangan dan prioritas yakni lebih diarahkan kepada bidang public seperti pasar dan pariwisata. 

Kedua PDAM sebagai BUMD dan mitra kerja PEMKO dalam pelayanan air bersih bagi masyrakat , sesuai dengan Permendagri No 27 tahun 2007. 

Ketiga untuk mendukung kinerja lembaga legislative, menyetujui pembangunan rumah dinas Pimpinan DPRD. 

Keempat diharapkan rancangan KUA – PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Kota Padang.

Hasil petimbangan dan musyawarah dengan catatan diatas, maka dengan ini, kami fraksi Nasdem menyetujui Rancangan KUA – PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.
Previous Post Next Post