Pasca Bentrok Dengan TNI AU, Tujuh Anggota Kopassus Ditetapkan Sebagai Tersangka

N3, Surakarta ~ Akhirnya tujuh anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) grup II Kandang Menjangan, Kartasura ditetapkan menjadi tersangka. Mereka ditetapkan jadi tersangka akibat bentrok dengan anggota TNI AU beberapa waktu lalu. Dalam bentrok tersebut, satu anggota TNI AU  Serma Zulkifli tewas dan beberapa anggota TNI AU lainnya mengalamai luka dan mendapatkan perawatan intensif.

Keterangan Brigadir Jenderal Wuryanto mengatakan, saat ini ketuuh anggota Kopassus yang telah jadi tersangka ditangani Detasemen Polisi Militer (Denpom) Surakarta. Ketujuh orang tersebut adalah Sersan Dua Y, Sersan Dua G, Prajurit Satu D, Prajurit Satu HE, Prajurit Satu L, Sersan Dua AA dan Prajurit Dua JML.

“Tersangka berjumlah tujuh orang, dan saat ini sedang diperiksa Denpom Surakarta, selain itu Denpom Surakarta juga memeriksa sejumlah saksi untuk pengembangan lebih lanjut sebelum tersangka menjalani persidangan militer” kata Brigjen Wuryanto, Jum’at (5/6).

Untuk barang bukti itu sendiri, penyidik telah mengamankan rekaman CCTV dari tempat kejadian peristiwa. Dari hasil rekaman kamera CCTV terlihat kejadian ini spontan terjadi dan tidak ada unsur rencana dalam bentrokan berdarah tersebut, tukasnya

Menurut Wuryanto, Kopassus merupakan pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut. Maka dari itu mereka akan dimintai pertanggungjawabannya dalam pengadilan militer.

Akibat perbuatan ketujuh anggota Kopassus ini, mereka dapat dijerat dengan pasal 170 juncto pasal 351 KUHP, tutupnya. (Khalid)
Dibaca
Previous Post Next Post