Bangun Gardu Di 17 Tanah Bertuan, Dahlan Iskan Selaku KPA Ditetapkan Sebagai Tersangka

N3, Jakarta ~ Dahlan Iskan, Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta usai diperiksa beberapa jam yang lalu.

Dahlan disangka merancang pembangunan gardu listrik di atas 17 tanah bertuan. Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi, Adi Toegarisman menuturkan, pembangunan gardu ini memakan waktu tahunan yang seharusnya dimulai dengan pembebasan lahan terlebih dahulu.


"Proyek  multi years bisa diizinkan kalau masalah tanah tuntas. Ini tidak. Dari 21 yang dibangun, empat milik PLN sisanya tidak," ujar Adi Toegarisman saat jumpa pers di kantornya, Jumat (5/6) beberapa menit lalu.

Akibat kelalaiannya tersebut Dahlan Iskan yang uga mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara dijerat kasus dugaaan korupsi terkait pengadaan dan pembangunan gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Kala itu Dahlan Iskan menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Rangkaian peristiwa pidana sudah rutin. Peran yang bersangkutan sudah jelas. Namun kita mengkaji kapasitas dari Kuasa Pengguna Anggaran, yang dijabat beliau kala itu" katanya menambahkan.

Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut, bos media ini dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan Negara, tukasnya.

Sebelumnya Kejaksaan DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka, Dahlan merupakan tersangka ke-16 yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi DKI. Saat ini kesepuluh orang tersangka korupsi ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kesepuluh orang tersebut di antaranya adalah Fauzan Yunas selaku Manajer Unit Pelasana Kontruksi Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region Jawa Barat; Syaifoel Arief selaku Manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK) Jaringan Jawa dan Bali (JJB) IV Region DKI Jakarta dan Banten; I Nyoman Sardjana selaku Manajer Konstruksi dan Operasional PIKITRING Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara; Totot Fregantanto selaku Pegawai PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (PIKITRING) Jawa dan Bali; Yushan selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN (Persero); Ahmad Yendra Satriana selaku Deputi Manajer Akuntansi PIKITRING Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero); Yuyus Rusyadi Sastra selaku pegawai PLN (Persero) PIKITRING Jawa dan Bali; Endy Purwanto selaku pegawai PT PLN (Persero) PIKITRING Jawa dan Bali; Arief Susilo Hadi selaku pegawai PT PLN Proring Jawa Tengah dan DI Yogyakarta; dan Ferdinand selaku Direktur PT HYM. (Valhalla)
Dibaca
Previous Post Next Post