Komnas HAM: Penanganan Kasus HAM Terkendala Payung Hukum

Nn, Jakarta ~ 17 tahun berlalu sejak Indonesia menjalani masa reformasi. Seiring berjalannya waktu banyak sudah perubahan yang terjadi diberbagi sektor lini. Contoh saja geliat pembangunan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, kondisi sosial dan banyak sektor-sektor lainnya terus berkembang. Namun dibalik semua itu satu yang sampai sekarang belum tuntas yaitu kasus pelanggran Hak Asasi Manusia yang terjadi saat pergolakan 17 tahun silam.

Menurut Hafid Abbas selaku Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), banyak kasus HAM yang tidak tuntas ditangani lembaga penegak hokum Indonesia. Sejak jaman Orde Baru runtuh, seolah kasus ini di peti es kan dan hilang ditelan waktu.

Dari ketidakseriusan lembaga penegak hokum dalam menegakan kasus HAM menginspirasi lahirnya Komnas HAM sebagai lembaga independen yang menjamin atas penghormatan HAM di Indonesia di era reformasi, cakap Hafid. Sebagai lembaga independen Komnas HAM punya kewenangan besar untuk menyelidiki kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lampau agar kasus ini bisa ditangani secara utuh dan tuntas.

Data dari Komnas HAM sendiri mencatatat ada tujuh kasus yang telah diselesaikan penyelidikan dan diserahkan ke Kejaksaan Agung. Kasus yang yang telah ditangani Semanggi I, Semanggi II, kasus Penghilangan Orang secara Paksa, kasus Trisakti semua sudah selesai ditangani, ungkap Hafid.

Sesuai Undang-undang pengadilan HAM, penuntutan merupakan kewenangan Kejaksaan Agung, namun disayangkan Hafid sampai saat ini Korps Adhyaksa belum menindaklanjuti hasil dari penyelidikan Komnas HAM.

Bila keadaan ini terus berlanjut, Hafid mengkhawatirkan, penegakan keadilan atas HAM akan semakin sulit ditegakan di Indonesia, kata Hafid. “Bisa saja pengadilan melakukan denial (penolakan) akibat bukti-bukti, saksi-saksi yang mngkin telah hilang dan saksi tersebut meninggal dunia,” tutur Hafid lagi.

Semenjak lengsernya Soeharto, Indonesia sudah melakukan lima kali pergantian kepala Negara. Tapi system penegakan hukum atas HAM masih juga belum sempurna. Penangana kasus HAM di negeri ini sangat lambat diselesaikan dibandingkan Negara lainnya, bahkan di Asia kita masih jauh tertinggal dalam penegakan HAM, tambah Hafid.

"Masa kita membiarkan kasus-kasus itu (pelanggaran HAM masa lalu) selama 17 tahun terbengkalai. Dan muncul lagi sekarang kasus Paniai yang sejak 8 Desember 2014. Sekarang sudah hampir enam bulan (belum selesai)," kata Hafid.

Hafid mengatakan terhambatnya kasus HAM terkait dengan payung hukum yang lemah, seolah-olah Undang-undang HAM seakan tumpul dan tak berdaya. Ia meminta pada Presiden Jokowi untuk segera merancang payung hukum tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang dulu sempat dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006.(Valhalla)
Previous Post Next Post