Perusahaan Swasta Wajib Setor Pajak Ke BUD

Nn, Suka Makmue ~ Pemerintah Kabupaten Nagan Raya meminta kepada setiap perusahaan dan usaha lainnya dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya, agar wajib untuk menyetor zakat perniagaan yang merupakan hasil usaha dari perusahaan swasta da usaha lainnya serta zakat pribadi karyawan dari penghasilan gaji, atau honor serta di tambah dengan tunjangan dab insentif yang diterima pada setiap bulan sesuai dengan ketentuan hukum islam.

Hal ini berdasarkan surat edaran Bupati Nagan Raya nomor : 457/138/BMK/SE/2014 tanggal 07 april 2014 tentang pemungutan langsung zakat dan infaq oleh bendahara umum daerah (BUD), serta meninjaklanjuti hasil rumusan rapat sosialisasi zis bagi karyawan perusahaan swasta dan usaha lainnya beberapa bulan yang lalu.

Setiap perusahaan swasta dan usaha lainnya, agar segera membentuk unit pengumpul zakat (UPZ) yang betugas mendata para wajib zakat perusahaan tersebut, selanjutnya mengumpulkan serta menyetor zis ke bendahara umum daerah (BUD) pemkab Nagan Raya melalui Bank Aceh dengan Norek 062.01.07.09.5051-5 atas nama Baitul Mal Kabupaten Nagan Raya.

Penyetoran dilakukan setiap bulan serta copy slip penyetoran Bank diserahkan ke Baitul Mal sebagai bukti penyetoran,atau menyetor langsung pada bendahar Baitul Mal Nagan raya dengan alamat Kantor jalan poros utama Kompleks Perkantoran Suka Makmue. kata Sekretaris Baitul Mal Nagan Raya Drs. Abd. Rani Tjoet.

Selanjutnya Sekretaris Baitul Mal Nagan Raya juga mengatakan,pemungutan zis dengan ketentuan antara lain, hasil usaha dari perusahaan swasta dan usaha lainnya 2,5 persen,gaji dan honor serta tunjangan itensif lainnya, setiap karyawan perusahaan swasta juga dikenakan zis sebesar 2,5 persen. Kewajiban zakat hanya dikenakan bagi perusahaan dan usaha lainnya yang berpenghasilan mencapai nisab zakat dalam setahun, dihitung dari harga nilai emas sebesar 94 gram atau Rp. 48.000.000,- setahun, serta jika dihitung perbulan hanya 4 juta rupiah.

Untuk karyawan yang berpenghasilan belum mencapai nisab zakat seperti tersebut diatas, maka dikenakan pungutan infaq sebesar 1 persen dari penghasilan perbulan. Dan bagi karyawan non muslim pada perusahaan atau usaha lainnya, tidak diwajibkan untuk membayar zakat dan infaq. Rel
Previous Post Next Post