Jadi Kurir Seorang Polisi Diperiksa KPK

Nn, Jakarta ~ Dipangilnya Brigadir Polisi Satu Agung Krisdiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya bertujuan untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan PT Mitra Maju Sukse di Kabupaten tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Agung anggota Polsek Menteng, Jakarta Pusat, merupakan salah seorang yang diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan di Bali, pada 9 April lalu. Saat itu Agung kedapatan menyetor uang suap kepada Adriansyah salah seorang anggota DPR dan politisi dari partai pemerintahan sekarang. Uang sekitar Rp 500 juta merupakan titipan bos PT MMS Andrew Hidayat.

Priharsa Nugraha Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK mengatakan, keterangan Agung sangat dibutuhkan terkait perkembangan kasus AH yang kini berstatus Tersangka.

"Keterangan dari yang bersangkutan dibutuhkan oleh penyidik. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4).

Sebelumnya Briptu Agung sempat menyandang status terperiksa setelah ditangkap basah oleh KPK. Namun, dia kemudian dibebaskan lantaran KPK tak mendapati cukup bukti untuk menjeratnya sebagai tersangka.

Namun Adriansyah dan Andrew telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah operasi tangkap tangan di dua lokasi terpisah, Bali dan Jakarta. Mereka diciduk bersama Agung yang saat itu kedapatan menjadi kurir. Sementara Agung dilepaskan, KPK menahan Adriansyah dan Andrew di rumah tahanan terpisah.

Akibat perbuatannya, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Andrew disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(Valhalla)
Previous Post Next Post