BPKB Tak Diurus, Kendaraan Bakal Ditarik

Nn, Samarinda ~ Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim HM Mukmin Faisyal HP berjanji akan menarik kendaraan pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim maupun kendaraan anggota DPRD  jika mereka tidak mengurus surat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Penegasan tersebut disampaikan Wagub Mukmin Faisyal usai memimpin apel aset kendaraan di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim, Selasa (28/4). Dia memberi batas waktu tiga bulan agar semua kendaraan segera dilengkapi BPKB.

 “Jika melihat tingkat kedispilinan pegawai, maka staf di lingkungan Sekretariat Dewan Provinsi Kaltim sudah bagus. Hanya saja, untuk tertib aset, ternyata masih ada yang belum diselesaikan atau diurus, sehingga kami meminta surat-surat tersebut tiga bulan ke depan sudah diurus atau diselesaikan. Jika tidak diurus, Pemprov Kaltim akan menarik kembali kendaraan tersebut,” kata Mukmin Faisyal usai memimpin apel aset kendaraan di DPRD Kaltim.

Langkah ini dilakukan agar jajaran pejabat di lingkungan Sekretariat maupun Anggota DPRD Kaltim bisa tertib administrasi, termasuk tertib administrasi aset kendaraan.

Menurut Mukmin, langkah ini bertujuan untuk menertibkan pengelolaan data barang daerah. Pengelolaan aset ini yang baik akan menjadi syarat utama tertib administrasi menuju predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) tentang akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Kami berharap dengan tertib administrasi asset ini, Pemprov Kaltim bisa kembali mendapatkan predikat opini WTP. Pengelolaan aset menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim dalam pemeriksaan laporan keuangan yang telah disampaikan baru-baru ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Perlengkapan Setprov Kaltim Fathul Halim mengatakan jumlah kendaraan yang ada di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim sebanyak 78 unit roda empat dan yang memiliki BPKB sebanyak 55 unit. Berarti terdapat 23 unit kendaraan yang belum dilengkapi BPKB. Sedangkan untuk kendaraan roda dua terdapat sebanyak 76 unit. Dari jumlah itu 52 unit telah dilengkapi BPKB, sedangkan  24 unit lainnya belum dilengkapi BPKB.

“Sesuai instruksi Wakil Gubernur, yang belum ada BPKB dapat menyelesaikan selama tiga bulan ke depan. Kami berharap ada realisasi yang mereka lakukan, setelah pemeriksaan ini,” jelasnya.

Apel aset tersebut merupakan kali kedua dilaksanakan. Sebelumnya kendaraan khusus jabatan yang diperiksa sebanyak 295 unit di lingkungan Pemprov Kaltim dan semua kendaraan telah memiliki BPKB.

“Terkait permasalahan aset kendaraan ini, kami terus berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh SKPD. Alhamdulillah, data dari masing-masing SKPD yang baru-baru ini diperiksa di lapangan semua sesuai dengan yang disampaikan. Diharapkan langkah ini dapat mewujudkan predikat opini WTP kembali bisa kita raih,” jelasnya. jay/sul/es/hmsprov
Previous Post Next Post