Pemko Padang - DJP Jalin MoU, Optimalkan Pendapatan Pajak

Nusantara - Guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, Pemerintah Kota Padang menanadatangani MoU dengan Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah (DJP Kanwil) Sumbar Jambi di Ruang Sidang Abu Bakar Jaar, Balaikota Padang, Selasa (27/1). Dengan MoU ini akan memungkinkan kedua pihak melakukan kerjasama, baik dalam pendataan, maupun dalam melakukan edukasi dan sosialisasi terkait pajak.

Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah mengatakan, Pemko Padang sudah mengelola sebagian pajak daerah sejak tahun 2012. Namun, dalam pengelolaannya masih dialami hambatan sehingga potensi pajak baru belum tergali dengan maksimal. Begitu juga dalam menilai objek pajak, Pemko Padang membutuhkan tenaga perpajakan yang memang kompeten untuk itu.

"Kita ingin potensi pajak ini bisa tergali dengan maksimal sekaligus meminimalisir hambatan - hambatan yang dihadapi," ungkap Mahyeldi.

Menurutnya, peningkatan penerimaan dari pajak ini memang seharusnya digenjot, terlebih Pemko Padang mempunyai target pendapatan sebesar Rp. 1 triliun pada 2018. "Untuk itu semua potensi termasuk pajak harus dioptimalkan agar target tersebut tercapai. Yang pada gilirannya nanti bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," cetus Walikota.

Kakanwil DJP Sumbar Jambi, Ismiransyah mengungkapkan, MoU ini sebagai bukti konkrit untuk melaksanakan kegiatan bersama lebih intensif lagi dalam upaya mengoptimalkan pendapatan pajak dan bagi hasil. "Pemko punya data, kita kawinkan dengan data di DJP agar sinkron dan dapat digunakan dalam mengoptimalkan pendapatan pajak. Data apa saja dapat kita bagi, kecuali data pajak pribadi yang memang tidak dibenarkan," ujarnya.

Kemudian dalam memberikan edukasi, Ismiransyah menyebut, pihaknya sudah membuka kelas - kelas yang terbuka untuk semua unsur masyarakat. "Lebih lanjut lagi, kita datangi beberapa asosiasi, yayasan pendidikan dan lain - lain lalu memberikan edukasi dan sosialisasi," pungkasnya.(rel/taf)
Previous Post Next Post