Pemprov Sumbar Sosialisasi UU dan PP Pelayanan Publik

nusantaranews ~ Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No 25 Tahun 2009 dan Peraturan pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik. Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Pelayanan Publik II Kementerian PAN & RB, Ketua Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat, Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan peserta sosialisasi yang bejumlah 120 orang.

Laporan Panitia Pelaksana yang disampaikan oleh Kepala Biro Organisasi Onzukrisno, SH, M.Si , beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan peningkatan pemahaman kepada pejabat/aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi, Pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Barat, Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal dan BUMN di Provinsi Sumatera Barat.

Setelah Laporan Panitia Pelaksana, acara dibuka oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Muslim Kasim. Wakil Gubernur memberikan sambutan selamat datang kepada narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan kepada seluruh Narasumber lainnya yang hadir di Bumi Ranah Minang. “Pada era globalisasi saat ini,Aparatur Pemerintah dituntut harus mampu memberi pelayanan yang baik, cepat, dan tepat agar mampu memuaskan masyarakat atau kelompok yang dilayani” harapnya.

Peningkatan Kualitas pelayanan publik merupakan Program nasional untuk memperbaiki fungsi pelayanan, karena pelayanan Publik dapat diartikan sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah agar dapat memenuhi hak-hak warga masyarakat.  Oleh karena itu, untuk peningkatan dan pengembangan fungsi pelayanan pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan public sebagai suatu sarana bagi pemerintah untuk dapat memberikan kepastian dan jaminan bagi memenuhi hak-hak masyarakat dalam lingkup pelayanan, karena tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yan gberkualitas akan semakin menguat.

Dalam pemberian pelayanan, ada beberapa unsure-unsur yang harus diperhatikan diantaranya, harus adanya kejelasan antara hak dan kewajiban pemberi dan penerima pelayanan, pengaturan pelayanan publik harus disesuaikan dengan kondisi kebutuhan dan kemampuan masyarakat, dan kualitas proses dan hasil pelayanan memberikan keamanan, kenyamanan dan kelancaran serta kepastian.

“Unsur-unsur tersebut merupakan salah satu bagian dari manejemen pelayanan publik, yang memberikan perhatian akan fungsi dan proses kepada rangkaian kegiatan pelayanan yang terpadu dan tersingkronisasi” tambahnya.
Selain pembukaan Sosialisasi  Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 dan PP Nomor 96 Tahun 2012, Wakil Gubernur juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan Pemerintah Kota Solok atas keberhasilannya masuk dalam “TOP 99” Inovasi Pelayanan Publik Indonesia tahun 2014.

Di penghujung Sambutan nya Wakil Gubernur Sumatera barat juga menyampaikan “kepada peserta Sosialisasi hari ini ikutilah acara in dengan baik, dan bagi narasumber berilah kepada peserta pemahaman serta pengetahuan tentang cara peningkatan pelayanan dan penerapan standard pelayanan yan gbermutu, agar nantinya Provinsi Sumatera Barat akan tercipta pelayanan yang prima dan dapat dirasakan oleh masyarakat, dan bagi pemerintah daerah sendiri akan menjadi upaya dalam menerapkan reformasi birokrasi dibidang pelayanan baik, serta akan menjadi tolak ukur untuk menunjukkan citra dan jati dirinya”.
Previous Post Next Post