Ciptakan Kesejahteraan Sosial yang Berkeadilan


Sesuai Undang-Undang No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan PP No.39 tahun 2012, diselenggarakan kesejahteraan sosial melalui kegiatan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial. Maka Pemprov Sumbar melalui Dinas Sosial Sumbar terus mengupayakan mengeliminir persoalan sosial di tengah masyarakat, guna terwujudnya kesejahteraan sosial.

Dinas Sosial Sumbar, bertekad mewukudkan kesejahteraan social masyarakat Sumbar yang berkeadilan. Melalui misi meningkatkan aksesibilitas pelayanan social untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar dan pemberdayaan social bagi penyandang masalah kesejahteraan social (PMKS). Mengembangkan perlindungan dan jaminan social bagi PMKS, mengembangkan fungsi social PMKS melalui pelaksanaan pelayanan dan rehabilitasi social, serta mengembangkan kapasitas kelembagaan social, partisipasi social masyarakat dan dunia usaha, sesuai dengan visinya selama ini.

Program ini selaras dengan program nasional, dengan dana yang gtersedia, baik bersumber dari pusat, dana dekonsentrasi, tugas perbantuan, maupun dari APBD Sumbar.

‘Tiada Hari Tanpa Kesetiakawanan Sosial’, motto dari Dinas sosial Sumbar. Karena itu, kita komit untuk merealisasikan visi dan misi melalui serangkaian program-program unggulan,” terang Abdul Gafar, Kepala Dinas.

Program rehabilitasi sosial, bertujuan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Pada 2014 ini, dialokasikan melalui dana APBN/Dekon sebesar Rp6.844.428.021 dan melalui APBD sebesar Rp 3.939.192.660. Selanjutnya terdapat 8 UPTD Panti Sosial di lingkungan Dinas Sosial Sumbar dialokasikan dana APBD sebesar Rp 15.247.052.360.

Kegiatan dilaksanakan melalui program rehabilitasi sosial menggunakan APBN meliputi, rehabilitasi Sosial Dengan Kecacatan dengan  kegiatan, Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK), Kampanye Sosial Hak PDI dan PDM, Peningkatan Kemampuan Wirausaha Penyandang Disabilitas di Masyarakat, Penyaluran Asistensi Sosial melalui LKS.

Kemudian Pelayanan Sosial Lanjut Usia, kegiatan Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial Anak, Rehabilitasi Sosial Korban Napza, Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial.

Kegiatan menggunakan APBD Sumbar 2014 adalah pelayanan dan rehabilitasi kesejahteraan sosial, pembinaan para penyandang cacat dan eks trauma, pelayanan sosial lanjut usia, dan pembinaan eks penyandang penyakit sosial.

Sedangkan program Bidang Pemberdayaan Sosial, dimaksudkan memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial agar mampu memenuhi kebutuhan secara mandiri. Meningkatkan peran serta lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Ditahun 2014, program ini mendapat alokasi APBN/dekon dan Tugas Perbantuan (TP) sebesar Rp 7.739.905.000. Melalui dana APBD sebesar Rp 1.545.349.150.

Selanjutnya program Pemberdayaan Sosial dilaksanakan dengan kegiatan Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan meliputi penanggulangan kemiskinan pedesaan dan penanggulangan kemiskinan perkotaan, pemberdayaan keluarga, pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT).

Diteruskan program pemberdayaan Fakir Miskin KAT dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Lainnya, dilaksanakan dengan bimbingan motivasi/keteraplan berusaha bagi keluarga miskin (dalam rangka Harganas), bimbingan dan pelatihan keterampilan bagi keluarga rentan dan mengalami masalah sosial ekonomi, KAT, bimbingan pemantapan Pendamping KUBE Fakir Miskin dan bantuan usaha melalui KUBE.

Program Bidang Pengembangan Kelembagaan Sosial dan Kemitraan. Pemerintah senantiasa berusaha untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat, namun memiliki keterbatasan dari sisi sumber daya serta pembiayaan. Disitulah peran pihak swasta dan elemen masyarakat. Peran lembaga sosial dan masyarakat ini perlu terus dibina dan dikembangkan dalam upaya mendukung tercapainya Usaha Kesejahteraan Sosial yang lebih baik. Program Pengembangan Kelembagaan Sosial dan Kemitraan dilaksanakan melalui dana APBN 2014 sebesar Rp 960.940.000, serta melalui APBD Tahun 2014 sebesar Rp 1.494.121.590.

Kegiatan yang dilaksanakan memanfaatkan APBN, berupa bimbingan teknis jejaring Kerja TKSK, tali asih TKSK, penumbuhan WKSBM, bantuan kinerja kelembagaan WKSBM, pemantapan dunia usaha dan penguatan jaringan kerja dunia usaha.

Kegiatan melalui APBD diantaranya bimbingan bagi pengurus Organisasi Sosial (Orsos), penilaian PSKS, penguatan kelembagaan LKKS se-Sumbar, penguatan peran keluarga dalam pencapaian MDGs melalui LKS dan Posdaya dan penguatan kelembagaan Pos Pemberdayaan Keluarga (Posdaya) sebagai LKS keluarga.

Program Perlindungan dan Jaminan Sosial. Perlindungan sosial dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal. Sedangkan jaminan sosial adalah menjamin fakir miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang cacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan mental, eks penderita penyakit kronis yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial-ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi.

Sumber dana untuk program ini dari APBN/dekonsentrasi tahun 2014 sebesar Rp 5.653.244.000. Melalui dana APBD Tahun 2014 juga dialokasikan sebanyak Rp 335.455.300.

Kegiatan yang dilaksanakan berupa Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Sosial (PPSDBS), Jaminan Kesejahteraan Sosial (Bantuan Tunai Bersyarat) Program Keluarga Harapan (PKH), Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial dan Perlindungan Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTK-PM).

Di samping itu terdapat pula dana langsung dari pusat, antara lain untuk kegiatan PKH
dan Bantuan Keserasian Sosial. Bantuan diberikan secara langsung kepada peserta melalui kontor pos di kecamatan. Bantuan diberikan bertahap pada peserta 4 kali dalam satu tahun, selama 6 tahun. Setiap tahap pencairan, masing-masing peserta PKH memperoleh bantuan maksimal Rp2.740.000.

Pencairan tahap 1 tahun 2014 berdasarkan data realisasi pos, telah diberikan kepada peserta PKH di 9 kabupaten/kota di Sumbar sebanyak 26.531 KSM. Realisasi bantuan untuk 1 tahap sebesar Rp11.574.349.535.

Bantuan langsung lainnya, berupa Bantuan Keserasian Sosial melalui Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial RI. Bantuan ini diberikan kepada daerah (kecamatan/Ddsa) yang dianggap rawan munculnya komplik sosial. Pada 2014 telah, dialokasikan di Kabupaten Lima Puluh Kota (5 lokasi), Kota Padang (2 lokasi) dan Kota Bukittinggi 2 lokasi dengan nilai Rp109.000.000 untuk masing-masing lokasi/desa. (***)
Previous Post Next Post