Ratusan Ribu NIK DPT Pileg Sumbar Belum Valid

Padang, Nn ~ Bupati/Walikota di seluruh Sumatera Barat diminta turun tangan secara aktif menyelesaikan permasalah Nomor Induk Kependudukan-NIK Invalid, yang masih ada dalam Daftar Pemilih Tetap-DPT Pemilu 2014, dengan jumlah mencapai 292 ribu lebih. Instruksi tersebut diungkapkan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dalam Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah-Forkopimda bersama Bupati/Walikota, serta KPU dan Bawaslu tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, yang digelar di Padang pagi tadi

2 November lalu, Komisi Pemilihan Umum-KPU Sumatera Barat telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap-DPT untuk Pemilu 2014 sebanyak 3 juta 643 ribu 900 pemilih. Namun dari jumlah tersebut ternyata masih terdapat 292 ribu 677 pemilih yang Nomor Induk Kependudukan–NIK nya invalid.

Dengan kondisi tersebut, dalam rakor Forkopimda bersama Bupati/Walikota, serta KPU dan Bawaslu tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menginstruksikan seluruh Bupati/Walikota agar segera memperbaiki dan menyempurnakan NIK invalid di daerah pemilihan masing-masing. 
Penyelesaian masalah NIK merupakan kewenangan Bupati/Walikota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Diharapkan, jelang Pemilu 2014 mendatang, jumlah warga yang tidak memiliki NIK minimal dapat berkurang dari jumlah sekarang yang dinilai cukup besar.

Menurut Gubernur Irwan Prayitno, munculnya NIK Invalid diantaranya disebabkan oleh adanya mobilitas masyarakat yang tinggi dan sering berpindah tempat, sehingga keberadaannya tidak terpantau. Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah diminta aktif memantau perpindahan penduduk, dan memastikan administrasinya terpenuhi.

Sementara itu, Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen mengatakan, KPU memiliki waktu 1 bulan untuk menyelesaikan permasalahan NIK Invalid. Jika nantinya masih ditemukan warga yang terdaftar dalam DPT namun tidak memiliki NIK, maka warga bersangkutan tetap memiliki hak pilih, selama keberadaannya terdata secara faktual oleh KPU. Tetapi jika tidak terdata secara faktual, maka KPU Sumatera Barat merekomendasikan ke KPU RI, agar pemilih tersebut di coret karena dianggap data fiktif. Zardi
Previous Post Next Post