IP Himbau PNS Taat Aturan

Nn, Padang -- Dalam kegiatan penanggulangan bencana, kita kadang sering lalai dalam administrasi pertanggulangjawaban karena disibukan oleh pemberian pelayanan kebencanaan yang bersifat darurat, bukan kita mengabaikan sistim dan aturan namun kondisi fisikologis memberikan penyelematan secepatnya kepada masyarakat. Namun pada saat semua kondisi telah mampu kita atasi dengan baik melalui kebijakan, pada proses berikutnya kita disalahkan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sakitnya kajian itu dilakukan setelah massa darurat itu berlalu.

Ini disampaikan oleh Gubernur Irwan Prayitno pada acara Penandatangan Nota Kesepakatan Antara BPBD Provinsi Sumatera Barat dengan BPKP Perwakilan Sumbar, digubernuran, Senin siang ( 29/4). Hadir dalam kesempatan itu utusan BPKP Pusat dan BNPB, Ka. BPBD se Sumatera Barat, serta beberapa pejabat terkait.

Lebih jaub Irwan Prayitno menyampaikan, dalam kondisi ini, kita yang ingin berbuat sebaik-baiknya kepada masyarakat, tidak lagi dinilai melakukan sesuatu yang benar sesuai aturan yang berlaku. Contoh saat ini dalam kegiatan penanggulang Rehab-Rekon Bencana Tsunami Mentawai yang hingga hari ini masih terkendala oleh pengadakaan material, kayu yang dalam UU mesti melalui tahapan dan aturan. Tidak ada boleh tambahan koma, saja dalam pasal tersebut untuk kondisi darurat bencana.

Para penilai, pemeriksan selalu berlandasan terhadap aturan hukum per pasal tanpa ada melihat kondisi yang sebenarnya yang mestinya dapat sesegaranya dapat dilakukan. Dilakukan kebijakan untuk menyelesaikan persoalan, berdampak hukum, tidak dilakukan masyarakat kita makin tertekan dengan kondisi Hunian sementara yang fasilitasnya masih kurang dan sudah amat memprihatinkan.

Pemberian penilaian dari pihak BPK, terhadap hasil WDP atau WTP merupakan sesuatu yang amat diharapkan untuk kinerja yang lebih baik, akan tetapi ini juga memberikan kita, ketidak mampuan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal. Karena itu BPKP sebagai mitra kerja hendaknya dapat memeberikan solusi dan pandangan yang akurat, sehingga harapan masyarakat dapat dipenuhi secara baik, aturan hukumpun dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, ujarnya.

Dirjen Penanggulangan Bencana BNPB Bintang Susmanto dalam kesempatan itu juga  menyampaikan, dana BNPB 70 persen diserahkan langsung kepada daerah, sementara 30 persen dana yang dilelola secara langsung oleh BNPB. Karena itu untuk menghindari kesalahan dan mempermudah jalannya kegiatan penangguangan bencana di daerah, kita perlu berkerjasama dan mengikutsertakan BPKP yang ada disetiap daerah.

Jangan sampai kita setelah menyelesaikan persoalan bencana, malah mendapat bencana persoalan hukum dipengadilan karena kesalahan atau kekurang sempurnaan administrasi pertanggungjawaban.

Selain itu kita juga perlu revisi permendagri tentang Dana Tidak Terduga yang ada dalam APBD bagaimana dana tersebut dapat disesuaikan dengan mudah dalam kegiatan penanggulangan bencana di daerah, sehingga penyelamatan dan mengatasi persoalan kebencanaan sesegera dapat digerakan secepatnya.

Kita juga berharap setiap pemkab/ko, provinsi selalu menganggarkan belanja kebencanaan sesuai dengan kondisi APBD masing-masing, sehingga tidak menghambat setiap kegiatan penanggulangan kebencanaan di daerah, harapnya.
Previous Post Next Post