Guru Propamkan Polsek Cikedal Pandeglang

Nn, Pandeglang -- Malang nian nasib Suami istri yang berpropesi sebagai Guru SDN Karya utama 1 dan SDN Babakanlor 3 Kecamatan Cikedal Pandeglang,berdasarkan Informasi yang dihimpun wartawan Buser Kriminal dari 2 Guru SDN  E.MA.ANI,N.ENO istrinya awal telah melaporakan kepada Polsek Cikedal  perihal adanya dugaan tindak pidana yang terjadi di rumahnya yang diduga di lakukan oleh Wanda dkk.

 Dugaan tindak pidana aquo berupa  diambilnya barang-barang milik sepasang suami istri yang berprofesi guru, dari rumahnya Wanda diduga pelaku mengambil barang tanpa seijin dari  (suami dan anak-anak). Adapun barang-barang milik suami istri tersebut yang diambil tanpa alasan berupa alat steam motor,  beberapa buah ban motor,  ban sepeda, serta onderdil dan lain-lain. Bahwa setelah beberapa hari kemudian atas laporan tersebut pihak polsek Cikedal berhasil menemukan barang bukti berikut pelakunya yaitu saudara Wanda, dan barang bukti yang telah ditemukan hingga saat ini masih berada di polsek Cikedal. setelah pihak polsek Cikedal berhasil menemukan barang bukti dan melakukan penahanan selama kurang lebih 3 hari terhadap pelaku, secara tiba-tiba tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum pihak Polsek Cikedal melalui kanit Reskrim mengatakan bahwa sepasang suami istri   telah melakukan tindak pidana laporan palsu.

Dari pantauwan wartawan Buser Kriminal  atas permasalahan tersebut berdasarkan hasil konfirmasi kepada kedua Guru yang  malang nyaris dijadikan ajang pemerasan, menurut  informasi dan konfirmasi wartawan kepada kuasa hukum Hernanto Purnama,SH dari Law Office HP & Parntner’s menjelaskan ”dari bukti rekaman pembicaraan via telpon yang diperoleh telah ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pemeriksaan klien saya dipolsek Cikedal, adanya intimidasi dan dugaan keras adanya konspirasi serta praktek mafia hukum.

Yang mana pratek mafi hukum itu diduga dilakukan oleh oknum yang saat itu mendampingi dan  seolah-olah membela  klien saya”. Masih menurut Kuasa hukum korban” pada tanggal 7 desember kami telah melakukan testimoni dipropam Polda Banten prihal adanya penyimpangan dalam proses pemeriksaan klien saya dipolsek Cikedal serta adanya indikasi pratek mafia hukum dalam permasalahan tersebut”

Dari hasil testimoni dipropam polda Banten,menyatakan kuat dugaan terjadi penyimpangan terhadap proses pemeriksan kedua Guru tersebut dipolsek Cikedal oleh karena itu pihak propam Polda Banten akan memangil jajaran polsek Cikedal pada tanggal 10/12/12 untuk dipinta klarfikasi atas permasalahan tersebut”. 

Kronologis permasalahan berawal dari  datangnya Ahamadi,Wanda membawa tamu dikediaman ke.2 Guru SD tersebut ,ketiga tamu warga Bekasi yang dibawa tersebut adalah, Ika Kusmianti, Dedi dan istrinya Eli.

Adapun maksud kedatangan ketiga warga bekasi kekediaman N.Eno dan suaminya E. Ma’ani adalah  untuk konsultasi mencari jalan keluar atas permasalahan rumah tangga Ika Kusmianti dengan suaminya Darmawan Narjadin prihal permohonan pembelian dan kepemilikan apartemen. Ika Kusmianti menjanjikan kepada Ibu Guru Eno apabila permohonan untuk pembelian dan kepemilkan apartemen dikabulkan oleh suaminya Ika Kusmianti akan memberikan imbalan kepada Ibu Guru Eno  sebesar Rp.100,juta rupiah.

Setelah beberapa waktu kemudian Ika Kusmianti bersama Dedi serta istrinya Eli dan Wanda  kembali mendatangi Ibu Eno. Adapun maksud kedatangannya kali ini untuk menyampaikan bahwa permohonannya membeli apartemen dikabulkan oleh suaminya  Darmawan Narjadin  namun kepemilkan apartemen tersebut belum atas nama Ika Kusmianti atas keberhasilan tersebut Ika Kusmianti didampingi oleh Dedi dan istrinya Eli memberikan uang sebesar Rp.50 juta rupiah kepada ibu Eno,  yang sisanya akan diberikan menyusul apabila kepemilkan apartemen tersebut sudah menjadi milik Ika Kusmianti sepenuhnya.

Setelah kurang lebih 1 bulan kemudian Ibu guru Eno didatangi oleh Wanda bersama kawan-kawan dengan tujuan meminta uang sebesar Rp.50 juta yang pernah  diberikan oleh Ika Kusmianti kepada Ibu guru Eno dengan alasan permohonan Ika Kusmianti kepada sumainya berantakan”yang menjadi kejanggalan dalam permaslahan tersebut Ika Kusmianti sampai saat ini tidak pernah menyatakan pada ibu guru Eno kalalu permintaan kepada suaminya Darmawan Narjadin berantakan sebagaimana yang dikatakan oleh Wanda.

Ika Kusmianti pun hingga saat ini tidak pernah meminta atau menguasakan kepada pihak manapun untuk meminta kembali uang sebesar 50 juta yang sudah diberikan kepada ibu Guru Eno, sebagaimana yang Wanda lakukan kepada ibu Guru Eno. ironisnya lagi Wanda memaksa meminta uang tersebut dikembalikan oleh Ibu Guru Eno, sambil mengambil barang-barang milik suami  ibu Guru Eno tanpa izin dan tanpa hak. Oleh karena Wanda tetap mengambil barang-barang tersebut akhirnya Ibu Eno melaporkan pengambilan barang-barang tanpa izin dan tanpa hak tersebut kepolsek Cikedal dalam waktu yang singkat jajaran polsek Cikedal berhasil menagkap pelaku saudara Wanda  dan menyita barang bukti yang sampai saat ini diaamankan dipolsek Cikedal.

Setelah beberapa waktu kemudian atas laporan  Ibu guru tersebut pihak polsek Cikedal memanggil ibu Eno bersama suaminya E. Ma’ani setelah sampai dipolsek Cikedal  kedua belah pihak dipertemukan dengan saudara Wanda dalam pertemuan itu,ibu guru Eno dan suaminya E. Ma’ani diintimidasi dengan cara  oknum pihak polsek Cikedal mengatakan kalau ingin selamat beres,bebas ibu guru harus menggakui  telah membuat laporan palsu dan Wanda tidak bersalah dan barang yang diambil atas izin ibu.

Selanjutnya ke esokan harinya ibu guru Eno dengan suaminya dipaksa untuk membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang sebesar 50 juta dalam waktu dua bulan serta dipaksa membuat dan menanda tangani  kwitaszi serah terima uang senilai Rp.50 juta yang direkayasa seolah-olah kwitanzi tersebut  dibuat pada  tanggal serah terima uang dari Ika Kusmianti demikian perbuatan  oknum  mafia hukum kelas teri. Iyan,RL
Previous Post Next Post