Oknum Jaksa Kejati Banten Disinyalir Terima Suap

Nn, Banten  -- Lagi-lagi generasi mudah karena terpegaruh  NARKOBA dan sekaligus  menjadi santapan mafia hukum”yang ingin menawarkan agar hukuman diringankan”sementara RIKI RINALDI yang terlibat NARKOBA  tiga linting itupun milik rekannya yang bernama HILHAM karena terdapat menyimpan dan memakai NARKOBA jenis ganja”sehingga kini RIKI generasi muda diponis hukuman  4 tahun penjara, ini akibat pihak keluarga RIKI tidak bisa mengalirkan: doku,duit,dinar,dirham,dollars” untuk sang oknum Jaksa,seandainya sesuai dengan permintaan sang oknum jaksa di kabulkan sebesar Rp.40 juta mungkin RIKI generasi muda tidak mendekam terlalu lama menhabiskan masa mudanya di terali besi lapas Pandeglang,putusan Pengadilan Negeri Pandeglang tertangal 28 Mei 2012 Riki jelas sudah diponis 4 tahun penjara.

Padahal  Pihak keluarga sudah memberi sejumlah uang kepada sang oknum Jaksa  yang berinisial DEV sebesar Rp.23 Juta rupiah dengan iming-iming dari oknum jaksa menjanjikan meringankan hukuman”sehingga kini keluarga RIKI menagih janji sang oknum jaksa yang tidak ditepati dan ingkari,Janji tingal janji,kini tingal RIKI mengitung hari berganti hari,bulanpun berganti tahun itupun orang tuanya menyerahkan uang kepada sang oknum jaksa hasil mengadaikan rumah.

Hasil konfirmasi wartawan kepada  Eneng Rinawati ibu terdakwa’Menjelaskan dan membenarkan telah dipinta uang oleh oknum jaksa senilai 40 juta rupiah,namun ia hanya memiliki 23 juta rupiah serta uang tersebut dipinta oleh oknum jaksa dengan alasan untuk meringankan hukuman anak saya”yang akan dituntut 5 tahun penjara,karena adanya penawaran dari oknum stap kejaksaan tinggi Banten yang tidak ada lain kaki tangan sang oknum jaksa yang berinisial DEV,dengan mengiming ngiming hukuman terdakwa RIKI akan diperingan menjadi 2 tahun apa bila bermain dengan memberi uang 40 juta katanya”.

Sementara itu ketika dikonfirmasi diruang kerjanya 6/8/2012 oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Banten yang berinisial DEV menyangkal keras atas dugaan telah menerima sejumlah uang dari keluarga terdakwa narkoba’menurut nya dari awal saya sudah menjelaskan kepada pihak keluarga terdakwa bahwa kasus anaknya memang akan kena tuntutan 5 tahun penjara apa bila tidak banding’namun pihak pengacara dari terdakwa riki juga menerima tuntutan tersebut dan tidak mengajukan banding,sehingga hal ini kenapa baru ramai sekarang kenapa tidak dari awal dan kenapa haya terdawa riki yang maju ramai yang terdakwa Hilham tidak di ikut sertakan’ketika dikonfirmasi terkait menerima sejumlah uang diatas mobil CRV warna hitam dikawasan jalan Cigadung Pandeglang DEV juga menyangkal.Ironisnya lagi ketika wartawan menanyakan tentang mobil CRV warna hitam DEV mengakui benar karena pada saat itu saya dijemput oleh rekan sekantor yang katanya masih ada hubungan keluarga dengan keluarga terdakwa yang berinisial UDN”.

Hasil konfirmasi kepada paman korban Hendra membenarkan telah menyaksikan bersama kakaknya Neng Rinawati penyerhan awal sejumlah Rp.3 juta rupiah pada hari kamis tanggal 19 /4/2012 tepatnya disekitar kantor kejaksaan tinggi Banten dan tahap kedua penyerahan uang terjadi pada pukul 03.00 hari senin tanggal 14/5/2012 bertepatan  diatas mobil CRV warna hitam milik yang berinisial UDN oknum stap kejaksaan Tinggi Banten  dijalan raya serang pandeglang dikawasan Cigadung pandeglang ini tidak bisa dipungkiri karena saya bersama kakak saya yang menyerahkan kepada oknum Jaksa tersebut dan jaksa itupun meminta mulanya memang 40 juta,karena kakak dan kelauga saya tidak memiliki uang sebanyak itu sehingga ibu Jaksa DEV menerima uang 23 juta menjanjikan serta  menyanggupi akan mengurangi hukuman keponakan saya,Hendra juga menambkan sambil meniru seraya “apa bila tidak bermain anak ibu bisa kena hukuman 5 tahun atau 4 tahun”apa bila bermain bisa 2 tahun 3 tahun jelas”hendra,tetapi apa yang terjadi tuntutan sama sekali tidak berubah dengan memberi sejumlah uang total 23 juta tersebut,artinya sama saja dengan pasang badan”jelasnya dengan nada geram.

Ditempat terpisah dan waktu berbeda ketika Wartawan mencoba mengompirmasi melaui telepon gengam milik  yang berinisial UDN Stap kejasaan Tinggi Banten yang menjadi kaki tangan oknum Jaksa DEV sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan komentar apapun.

Dengan adanya kejadian ini menurut Aktivis LSM GPS Ahmad Otip sangat meyangkan apa bila penegak hukum sudah mulai mempermainkan masyarakat,kami selaku pemerhati masyarakat akan melakukan aksi dan mendesak kepada pihak kepala kejaksaan tinggi Banten untuk mengambil tindakan kepada oknum jaksa yang telah menjadi mafia hukum’kami juga akan turun mendesak agar kejaksaan Agung untuk menidak oknum jaksa yang terang-terangan yang menjadikan hukum kita dapat dimainkan dengan uang”Jelasnya singkat. Iyan.RL
Previous Post Next Post