Mahasiswa Desak Kejari Pandeglang Usut KUT Macet

Nn, Pandeglang -- Sejumlah Masa yang mengatasnamankan Front Maha Siswa Pandeglang Desak Kejari untuk menagkap ,memangil dan bersikap tegas terhadap para penungak KUT ,masa juga mendesak bupati Pandeglang dan Kejari untuk bersikap tegas untuk mengungkap kasus KUT yang terindikasi tumpang tindih.

Sementara itu Berdasarkan pengakuan mantan narapidana KUT H.Aris Turisnadi,dari seratus 174 kelompok tani hanya 13 orang yang dihukum,diantaranya H.Nunik 75 juta dihukum,H.Didi Sirajudin Rp.110 jta tetapi ironisnya Sumardi memiliki pinjaman KUT Rp,7 milyard baru bayar 5 juta sampai saat ini Raja-raja KUT yang memiliki pinjaman milyaran Rupiah  masih gentayangan menghirup udara segar. Sedangkan yang sudah menjalani hukuman seperti H. Midin,Wa Dudi, Hatami dan H,Asep menilai pihak Kejari tebang pilih.

Diduga pihak Kejari bermain mata dan tebang plih dengan para penunggak KUT. Hal ini diperkuat ketika salah seorang oknum anggota DPRD Kab Pandeglang yang terkait KUT dengan nilai 2,6 Milyar, sampai saat ini  belum juga diproses hukum.

Ironisnya, oknum kejari malah mengarahkan kepada para penungak untuk segera mencicil sehingga dari pidana menjadi perdata. Padahal, untuk Kab Pandeglang hampir 75% koperasi yang ada diduga fiktif.  Bahkan menurut penuturan salah seorang mantan narapidana, para oknum Pejabat yang terlibat KUT menantang, “silakan usut tuntas kalau bisa”.

Berikut sejumlah pejabat yang terkait KUT, H. Rain Fachrudin, Ketua Koperasi Anugrah Mulya dan juga sebagai Anggota DPRD Pandeglang dari Partai Demokrat,terdapat mencairkan Dana KUT dari Bank BRI dan Bank Danamon tahun 1999, Rain hanya dapat Fee sekitar Rp. 300 jutaan, selanjutnya Masalah Tunggakan KUT sebesar Rp.2.635.751.939,00, semua berkas KUT Koperasi Anugrah Mulya yang konon katanya sudah ditangani oleh Kejari Pandeglang.

Kemudian dan H. Feri Irawan  Anggota DPRD Kab.Pandeglang dari partai Hanura Sebagai Ketua Koptan Bakti Mukti yang terkait Tunggakan KUT nya sebesar Rp. 277.798.100,00“ begitu  pula dengan H. Ramjani Anggota DPRD Pandeglang dari Partai Golkar sebagai Ketua KSU  Bina Usaha Dhuafa yang menunggak KUT nya sejumlah Rp. 99.633.050,00 , H. Ujang Hermanto, Anggota DPRD Pandeglang dari Partai PPP ,  Tunggakan KUT  Koperasi Mitra Asih sejumlah Rp. 146..001.651,00. Selanjutnya Duriat /Dedi Hermanto anggota DPRD Pandeglang dari Partai PDIP, Ketua Koperasi Perpadi Sumber Jaya sejumlah Rp.124.799.916,00.

Lalu Kepala Desa Carita H. Endang yang juga sebagai Ketua Koperasi Carita Asih yang Nunggak KUT nya sejumlah Rp. 427.707.880,00,Robert Sinaga, yang juga sebagai Ketua Koperasi Cimapag Jaya, dari data   Dana KUT yang di cairkan dari Bank BRI dan Bank Danamon yang menunggak sampai saat ini sejumlah Rp. 1.452.012.293,00  tidak di salurkan ke Ketua Kelompok Kecamatan Cigelis dan Para Petani.

Menurut nara Sumber yang dapat di percaya menjelaskan” Bahwa Robert Sinaga dana  H. Surya Setiawan  Ketua Koperasi KPHR. Batu Tulis dengan tunggakannya sebesar  Rp. 1.965.642.750,00 , H.Surya Setiawan yang  saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Lebak Munjul Kecamatan Munjul, Koperasi KPHR. Batu tulis. PNS H.Yusep dari Ketua Koperasi Sri Kaya dengan tunggakan KUT nya  sebesar Rp. 1.711.641.709,00.

Seterusnya Maman Sumantri Ketua Koperasi AL-MILAL yang tunggakan KUT nya sebesar Rp. 4.027.878.517,00 kedua PNS . Sementara Camat Cikedal , Drs. Hidni  selaku Ketua Koptan Pulau Sari Tunggakan Dana KUTnya sebesar Rp. 255.722.891,00 H.Ali Balpas, untuk Tunggakan KUT Koperasi KUD Bina Tani yang mencapai Rp. 8.935.376.312,00, Sinar Mentiung,  oleh Ketuanya H .Kardali tidak di salurkan kepada Masyarakat dan Kelompok Tani , Dana KUT sejumlah Rp. 1.211.283.812,00 yang di cairkan melalui Bank BRI dan Bukopin pada tahun 1999 .

Kasi Intel M. Isdayana ketika diminta komentarnya seputar aksi desakan mahasiswa terkait KUT macet menerangkan, bahwa pihaknya sudah melakukan tindakan namun harus berdasarkan fakta agar kami dapat mengungkap secara tuntas, sementara kasus KUT ini sudah cukup lama,untuk menghindar terjadinya tumpang tindih menurut Kasi Intel Kejari Pandeglang Dalam wawancara dengan wartawan, ia mengakui pihaknya akan menindak lanjuti terkait masalah KUT macet namun diakuinya karena permasalahan KUT ini terjadi sejak tahun 1999-2000 sehingga kami kesulitan data untuk mengungkap terkait KUT.”Jelasnya. Iyan,RL
Previous Post Next Post