GPS Ungkap Poligami Oknum DPRD Pandeglang

Nn, Pandeglang -- Diduga pernikahan sirih oknum DPRD Kab.Pandeglang mulai terkuak, sepandai pandainya menyimpan bangkai  pastikan tercium juga. Berdasarkan informasi  yang dihimpun dari berbagai narasumber, aksi  nikah galau oknum DPRD kabupaten Pandeglang mulai  terendus. Pasalnya warga dan RT serta perangkat desa binggung atas hubungan salah satu Pejabat DPRD Pandeglang  dengan Anak Baru Gede (ABG ) yang berinisial Y 17 tahun warga Kp Cikanas  Kecamatan Menes yang masih duduk di kelas 2 SMA.
Hasil Konfirmasi wartawan kepada narasumber LSM GPS dan RT/RW Kp. Cikanas mereka menjelaskan Pernikahan kedua sejoli tersebut tidak diketahui jelas entah dimana sang oknum DPRD tersebut melakukan pernikahannya. Karena RT tempat  wanita yang dipersunting tidak mengetahui kapan Y dan R dinikahkan, padahal sebagai ketua RT dan tokoh masyarakat  seharusnya berhak mengetahui apa bila ada warganya yang  akan dinikahkan.

Bahkan bukan RT saja yang tidak mengetahui tentang pernikahan antara Y dan R, tokoh masyarakat Kp.Cikanas Kecamatan Menes  dari mulai RT, RW semua menjelaskan tidak tau entah kapan dan dimana pernikahan tersebut dilaksanakan diduga pernikahan pejabat DPRD dilakukan  secara terselubung jelasnya”.

Dengan data yang dihimpun, ternyata Y sejak tanggal 02 Desember 2011, telah meninggalkan sekolah/keluar tanpa alasan dari SMA Plus Malnu Menes, kini keberadaan wanita masih usia dini ini diduga dikontrakin oleh sang suami di wilayah Pandeglang jelas salah satu nara sumber yang masih keluarga Y. Sementara keluarga dan sesepuh Y meragukan atas pengakuan R telah menikah dengan Y, kalau memang sudah nikah dimana dan siapa yang menikahkan, sementara RT,RW di Kp.ini tidak merasa menyaksikan atas pernikahan Y dan R.

Masih menurut tokoh masyarakat memaparkan pihaknya juga pernah menanyakan tentang pernikahan R dan Y” R’ menjelaskan kami sudah menikah jelas R,kepada RT Kp Cikanas  sehingga sehingga Tokoh masyarakat kp Cikanas pernah  bertanya kepada kedua sijoli tersebut kapan dan dimana kalian melakukan pernikahan’ R menjawab”nikah dimanapun bisa bahkan menikah berduapun bisa katanya”.

Sementara itu informasi yang dihimpun wartawan kepada salah satu warga Kp Cikanas yang tidak mau disebutkan nama nya,ia juga pernah mendengar bahwa oknum DPRD tesebut menikahi Gadis yang ada dikampungnya,tetapi pernikah tersebut bukan disaksikan oleh toko masyarakat kp,Cikanas melain kan disaksikan oleh toko masyarkat luar kampung Cikanas”pernikah Galau oknum Dewan ini sudah mengundang banyak pertanyaan,sebetulnya kami tidak melarang untuk menikah sirih atau memiliki istri lebih dari satu,tetapi dimana-mana yang namanya pernihakan harus ada aturannya,untuk menghindari fitnah maka tokoh masyarakat atau RT/RW dapat mengetahui apa bila warganya ada yang menikah”Jelasnya”.Iyan,RL
Previous Post Next Post