Walikota Lantik Anggota BPSK Padang

Nn, Padang -- Badan Penyelesaian Sangketa Konsumen (BPSK) Kota Padang, dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dan Ditindaklanjuti oleh Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 2005, tentang pembentukan BPSK di Kota Padang, Kabupaten Bandung, Indramayu dan Kabupaten Tangerang serta keputusan pengangkatan anggota BPSK Kota Padang masa kerja Tahun 2011-2016.

Hal itu diungkapkan Walikota Padang, DR. H. Fauzi Bahar, M.Si. pada acara pengambilan sumpah dan pelantikan anggota BPSK, Periode ke-2 (Tahun 2011-2016) di Hotel Pangeran Beach Jalan S. Parman Padang, beberapa waktu yang lalu.

Walikota menjelaskan bahwa angota BPSK terdiri dari 3 unsur. Unsur pertama dari pemerintahan, kedua dari unsur pelaku usaha dan ketiga dari unsur LPKSM/Konsumen, masing-masing dari unsur mempunyai 3 orang.
Sedangkan tugas pokok, wewenang BPSK  yang diamanahkan yaitu menyelesaikan sengketa konsumen yang terjadi antara konsumen dan pelaku usaha di luar pengadilan. 

Di samping itu, tugas pokok yang harus dilaksanakan,  penangan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara melalui konsiliasi, mediasi atau arbitrasi. Member konsultasi perlindungan konsumen melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. 

Juga melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa konsumen. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Memanggil dan menghadirkan saksi-saksi ahli dan atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi-saksi ahli atau setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan BPSK, ujar Walikota.

Terakhir, memberikan sangsi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Walikota meminta setelah pelantikan ini, saudara segera mengadakan sidang atau rapat untuk melakukan pemilihan ketua dan wakil ketua serta lakukan pemilihan secara demokratis dilengkapi dengan berita acara pemilihan.

Fauzi Bahar berharap anggota BPSK hendaknya dapat bekerja keras dengan baik, jujur, berlaku adil dan selalu berpedoman kepada ketentuan yang beralaku. BPSK periode Tahun 2006-2011 telah menyelesaikan 157 kasus, 20 kasus diselesaikan secara arbitrase, dari 20 putusan tersebut, 4 kasus berlanjut ke mahkamah Agung (MA). 

Selanjutnya, Dinas Perindag Prov. Sumatera Barat yang di wakili Kabid Perdagangan Dalam Negeri dan Perlindungan Konsumen, Dra. Triyani Susilawati mengatakan dalam penyelesaian sengketa konsumen tidak ada yang namanya terdakwa yang ada pemohon dan termohon. Demikian juga halnya majelis bertindak sebagai mediator tidaklah mutlak berpendidikan di bidang hukum.

Jadi, semua lintas pendidikan boleh menjadi anggota BPSK karena penyelesaian di BPSK tidak mutlak berbicara pasal demi pasal, tetapi lebih kepada penyelesaian secara nurani, perdamaian dan win-win solution, ujarnya.

Triyani Susilawati, mengatakan di Sumbar baru terbentuk 4 BPSK, Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Bukit Tinggi dan Kota Solok, tetapi baru BPSK Kota Padang yang telah melakukan operasi sebagai bukti 157 kasus ditanganinya. 
Bahkan Kota Padang telah dapat menyelesaikan kasus sekitar 90 % berakhir dengan damai, sehinga Menteri Perdagangan RI merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia untuk dapat mencontoh BPSK Kota Padang yang merupakan kebanggan dari Pemda Sumatera Barat. Rcd/rel

Post a Comment

Previous Post Next Post