Inpres Memperkuat LPSE Selamatkan Keuangan Negara

Rina Bur
Nn, Padang -- Ternyata, pencanangan program pengadaan barang jasa melalui Layanan Pengadaan Secara Online (LPSE) yang bertujuan untuk menyelamatkan keuangan negara dan meminimalisir terjadinya persaingan yang tidak sehat sesama rekanan, memang ampuh dan terbukti.

Kondisi ini dapat dilihat dari keuangan negara yang berhasil terselamatkan LPSE semenjak 2009 total pagu anggaran sebesar 47.625.603.688 dan nilai kontraknya Rp. 42.097.442.386 disini terdapat efisiensi keuangan Negara sebesar 11,16 persen. Dan ditahun 2010, 147 total pagu anggaran Rp. 137.715.380.515 terjadi peningkatan efisiensi keuangan negara sebesar 12,11. Sedang pada tahun 2011, secara prosentase memang belum dikalkulasikan, akantetapi gambaran umumnya lebih kurang  diatas 30 persen.

Ini dijelaskan Kepala UPTB Balai LPSE Provinsi Sumatera Barat Rina Bur,M.Pd yang didampingi Kasi Pengembangan dan Sumberdaya Manusia Hilma,SE.M.Si kepada wartawan nusantaranews.net diruang kerjanya.

Dan untuk target pada 2012, kita berupaya untuk mencapai 50 persen, apalagi dengan adanya Instruksi
Hilma
Presiden nomor 17 Tahun 2011 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2011. Pada point kelima dan enam yang menyatakan bahwa, “dalam rangka pelaksanaan instruksi Presiden ini, semua Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, wajib berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ombudsman Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung”.

Dan point keenam, “ Kepala unit kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan melakukan koordinasi pemantauan dan evaluasi kemajuan secara berkala dan melaporkan hsilnya kepada Presiden,”.

Dalam hal ini pelaksanaan transparansi proses pengadaan badan publik pemerintah semua K/L dan Pemda melaksanakan pengadaan barang/jasa menggunakan Sistem Pengadaan Secara Eletronik (SPSE), dengan mendirikan LPSE di K/L ATAU Pemda masing-masing, atau bergabung dengan LPSE terdekat, sehingga terbentuk satu LPSE Nasional.

Sasaran yang dicapai adalah dalam APBN/APBD 2012 sekurang-kurangnya 75 persen dari seluruh belanja K/L dan 40 persen belanja Pemda (Prov/kab/kota) yang dipergunakan untuk pengadaan barang/jasa wajib menggunakan SPSE melalui LPSE sendiri atau LPSE terdekat.

Untuk Sumbar, daerah yang mempunyai LPSE baru Payakumbuh, Tanah Datar, Pasaman dan Bukittinggi, dan diikuti oleh dua perguruan tinggi UNP dan UNAND Padang. Dan 2012 ini akan diikuti beberapa kabupaten/kota yang ada di Sumbar.

Terlepas dari capaian target yang akan diraih, saat ini, LPSE Sumbar telah menjadi pilot projek dalam pelaksanaan LPSE, dan menjadi salah satu terbaik di Indonesia serta mempunyai SDM yang handal dibidangnya. Ini juga dibuktikan dengan diundangnya jajaran LPSE Sumbar oleh beberapa provinsi tetangga, untuk memberikan pelatihan dan materi tata cara penggunaan LPSE, tutur Rina mengakhiri. Aan
Previous Post Next Post