Umat Islam Kota Bogor Dan HTI Tolak GKI Yasmin

Nn, Bogor -- Sedikitnya 4.000 umat Islam Kota Bogor dan massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Bogor Raya menggelar rapat akbar menolak arogansi pengurus GKI Yasmin, Minggu (27/11). Bersamaan dengan itu, polisi dan Satpol PP kembali memblokade jalan menuju GKI Yasmin di Jalan Abdullah bin Nuh, Bogor.

“Akhirnya, ibadah kami alihkan ke rumah salah satu jemaat,” kata juru bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, kemarin. Menurut Bona, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan keputusan nomor 127 PK/TUN/2009 pada tanggal 9 Desember 2010.
MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor berkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin Bogor. Ombudsman RI juga telah mengeluarkan rekomendasi bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada tanggal 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Walikota Bogor tentang IMB GKI Yasmin. “Namun, semua itu tak pernah diindahkan Walikota,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPD HTI Kota Bogor, Rokim Abdul Karim menyatakan, pihaknya melihat permasalahan GKI Yasmin terus meluas. “Pihak GKI Yasmin telah menipu masyarakat. Pembangunan gereja itu dilakukan dengan tanda tangan palsu,” ujarnya.

Rapat akbar itu digelar sebagai pembelaan terhadap umat Islam yang tersudutkan oleh GKI Yasmin. “Bukan membela Walikota atau Pejabat manapun. “Kami berbicara untuk umat Islam, yang telah didzalimi,” tegasnya.

Dalam rapat yang dihadiri sejumlah tokoh Islam, tokoh masyarakat dan sesepuh Kota Bogor itu dibahas sejumlah fakta terkait GKI Yasmin, salah satunya terkait putusan MA yang dibesar - besarkan oleh pihak GKI bahwa Walikota tidak menjalankan putusan MA.

Rokim menjelaskan, putusan MA tanggal 9 Desember 2010 itu memerintahkan Walikota menyabut SK Pembekuan IMB GKI Yasmin. Ini telah direspon oleh Walikota melalui SK Walikota nomor 503.45-135, tentang penyabutan pembekuan IMB tanpa syarat.
“Apa yang dituduhkan GKI bahwa Walikota tidak melaksanakan putusan MA adalah salah. Walikota sudah meresponnya, ”tandas Rokim.
Pada poin kelima hasil rapat, fakta yang tidak diungkapkan oleh GKI Yasmin, jelas Rokim, adalah sikap Pemkot Bogor yang jelas – jelas telah menyabut IMB pendirian GKI Yasmin dengan SK nomor 645.45-137 tertanggal 11 Maret 2011, dengan alasan adanya penolakan warga sekitar GKI Yasmin dan adanya kasus pidana pemalsuan tanda tangan persetujuan IMB serta stabilitas keamanan.


“Semua fakta – fakta ini telah kami kumpulkan sebagai putusan hasil rapat akbar yang nantinya akan kami sampaikan kepada DPRD Kota Bogor, dan aparat pemerintah terkait,” kata Rokim.
Tiga putusan rapat akbar itu ialah perlunya umat Islam menyatukan sikap dan gerak langkah untuk menolak arogansi GKI Yasmin terhadap kasus IMB nya, menolak tegas pendirian GKI yang berlokasi di Taman Yasmin, karena terbukti cacat prosedur dan telah membuat resah warga sekitar, serta menuntut Pemerintah Kota Bogor bertindak tegas untuk membongkar dan mengeksekusi bangunan liar tersebut sebagai konsekuensi di keluarkannya SK penyabutan IMB.

Putusan itu ditandatangani oleh sejumlah tokoh Islam dan tokoh masyarakat, seperti Ketua MUI Pusat Muhyidin Junaidi, Ketua Komisi IV MUI Wardani, Sesepuh Bogor KH Abas Aulia, dan Pimpinan Ponpes Darul Quran Cisarua KH Cholilullah. F.Nasution /JB

Post a Comment

Previous Post Next Post