Pemko Padang Sosialisaikan RAPBD Tahun 2012

Nn, Padang -- Pemko Padang sosialisasikan Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2012 kepada para SKPD, LSM dan berbagai komponen masyarakat, beberapa waktu lalu di Aula Balaikota Padang.
 
Sosialisasi itu dilakukan Walikota Padang diwakili Kepala Inspektorat Kota Padang Drs. Nasir Achmad dan Kepala DPKA Kota Padang Syahrul, SE.

Tahun 2012 pendapatan daerah ditargetkan  Rp1.421.821.076.233, belanja daerah Rp1.468.821.076.233, berarti masih defisit sekitar Rp47 miliar. Sedangkan penerimaan pembiayaan ditargetkan Rp 56 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp 9 miliar. Dengan demikian belanja daerah tahun 2012 mengalami kenaikan sebesar Rp146,99 miliar atau 11 persen dan belanja tidak langsung naik sebesar Rp86,25 miliar dan belanja langsung naik 9 persen.

Adapun prioritas pembangunan Kota Padang Tahun 2012 meliputi, peningkatan pelayanan publik dan penguatan pemerintahan kecamatan dan kelurahan serta peningkatan penyediaan sarana prasarana pemerintahan. Pembinaan kehidupan dan aktifitas beragama, adat dan budaya, serta peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan dan pembinaan pemuda dan olahraga.
 
Penguatan perekonomian kota dan pemberdayaan masyarakat miskin, penataan ruang, pengelolaan lingkungan dan penanggulangan bencana. Peningakatan sarana dan prasarana perkotaan permukiman dan transportasi kota. Dan peningkatan ketertiban dan pembinaan aktifitas sosial masyarakat.
 
Kebijakan belanja tidak langsung meliputi, menampung gaji, tunjangan serta penghasilan lainnya yang diberikan pada PNS sesuai peraturan yang berlaku, belanja hibah, bantuan sosial, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak langsung.
 
Kebijakan belanja langsung yaitu alokasi anggaran belanja untuk setiap kegiatan memperhatikan beban kerja dan faktor - faktor kewajaran biaya yang dikaitkan dengan output yang dihasilkan. Terhadap kegiatan fisik, ptoporsi belanja modal diupayakan lebih besar dari belanja pegawai atau barang dan jasa. Besaran honorium PNS ditetapkan berdasarkan standar biaya. Belanja modal, barang jasa disesuaikan dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007.
 
Pembiayaan daerah adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun - tahun anggaran berikutnya, ujar Kabid Humas Pemko Padang Richardi Akbar, S. Sos menambahkan.
 
Kata Kepala DPKA Syahrul pendapatan asli daerah yaitu pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain - lain PAD yang syah. Seperti penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, tuntutan ganti rugi, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing dan komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan pengadaan barang atau jasa daerah.
Juga dari dana perimbangan meliputi dana bagi hasil, dana bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak atau sumber daya alam, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.
 
Lain - lain pendapatan daerah yang sah yaitu hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak dan provinsi, dana bagi hasil pajak dari kabupaten, dana bagi hasil pajak dari kota, dana penyesuaian dan otonomi khusus, yaitu dana penyesuaian, dan otonomi khusus dan bantuan keuangan dari pusat. (rel)

Post a Comment

Previous Post Next Post