DAK Kabupaten Pandeglang Tak Tepat Sasaran

SDN karya Buana 4 Kec. Cigeulis Kab. Pandeglang-Banten
Nn, Pandeglang -- Proses hukum temuan BPK RI terkait dugaan penyimpangan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Padeglang Provinsi Banten masih jalan ditempat. Padahal, setiap tahun, dari tahun 2007 sampai dengan 2011, penyimpangan demi penyimpangan selalu terjadi. Namun sayang, aparat hukum maupun anggota DPRD tidak ada yang menindaklanjutinya.

Berdasarkan data yang diperoleh, pada tangal 2 Febuari 2011 BPK kembali  menemukan 10 permasalahan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Permasalahan-permasalahan tersebut antara lain. Usulan daftar sekolah calon penerima DAK  bidang pendidikan TA 2007 s.d. 2010 tidak didasarkan pada data sekolah yang valid dan hasil survei tim teknis

Penetapan sekolah penerima DAK bidang pendidikan kurang tepat sasaran yang mengakibatkan tujuan DAK bidang pendidikan dan tujuan program pelayanan pendidikan dasar tidak tercapai secara optimal serta penyaluran dana DAK bidang pendidikan dari kas daerah terlambat diterima oleh sekolah yang mengakibatkan dana DAK tersebut tidak dapat segera dimanfaatkan oleh sekolah untuk membiayai pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan.

Sementara itu dalam data yang ada kekurangan volume pekerjaan kuda-kuda rangka atap baja ringan yang dibiayai dari dana DAK bidang pendidikan TA 2008 dan TA 2009 yang mengakibatkan indikasi kerugian daerah sebesar Rp28,14 juta.

kekurangan volume pekerjaan kusen pintu dan jendela aluminium yang dibiayai dari dana DAK bidang pendidikan TA 2008 dan TA 2009 yang mengakibatkan indikasi kerugian daerah sebesar Rp22,65 juta. penyelesaian perkerjaan baaatu prasasti yang dibiayai dari dana dak bidang pendidikan  TA 2009 senilai Rp150 juta tidak tepat waktu.

Pelaksanaan pengadaan sarana peningkatan mutu yang bersumber dari dana DAK bidang pendidikan TA 2008 tidak tepat waktu, sehingga tidak dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung program pendidikan.
Hasil pelaksanaan DAK bidang pendidikan TA 2008 belum sebenuhnya dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan belajar dan mengajar, sehingga tujuan pengadaan sarana prasarana pendidikan untuk sarana peningkatan mutu dan perluasan akses pendidikan dasar belum tercapai.

Pelaporan pelaksanaan DAK bidang pendidikan TA 2007,2008 dan 2009 tidak tepat waktu, yang mengakibatkan pengguna laporan tidak memperoleh informasi yang akurat dan uP to date  atas pengelola di  bidang pendidikan pada kabupaten pandeglang tidak dapat dilakukan secara optimal.

Laporan pertanggung jawab DAK  bidang pendidikan dari sekolah ke dinas pendidikan tidak tertib, yang mengakibatkan pemantuan dan evaluasi atas pelaksanaan DAK di bidang pendidikan kabupaten pandgelang tidak dapat dilakukan secara optimal.

Sementara itu Plt. Kepala Dinas Pendidikan Padeglang Abdul Aziz saat dikonfirmasi wartawan nusantaranews.net dengan adanya temuan BPK RI tersebut berharap, agar ia diberikan kesempatan untuk melakukan cross check kebenarannya. 

” mohon kasih kesempatan saya untuk melakukan cek dahulu kebenarannya, serta seperti apa penyelesaian dengan mantan Sekdis Aep Junaedi. Namun sayang hingga berita ini di turunkan tidak ada komentar apapun terkait temuan diatas. 

Kuat dugaan oknum pejabat Disdik Kab.Pandeglang yang terlibat atas temuan ini mencoba cuci tangan dan pindah Dinas. Selain itu, hasil temuan dari BPK-RI sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya dari pihak yang berwenang.  Anehnya para wakil rakyat komisi empat, dapat melihat tetapi buta, mereka mendengar tetapi tuli ungkap aktivis LSM Mahatidana diruang kerjanya.

Salah seorang anggota DPRD dari komisi empat Kabupaten Pandeglang H.M Yusup ketika dikonfirmasi menegaskan, “apabila memang ada temuan BPK RI terhadap penyimpangan pada Dinas Pendidikan tahun 2011 kembali terjadi, maka ia akan menindak tegas serta melaporkan kepada pihak yang berwenag untuk mengusut secara hukum.

Yusup  juga memaparkan terkait temuan BPK –RI pada tangal 2 Febuari  2011 masalah tersebut sudah selesai dipansuskan dan kerugian yang ditemukan oleh BPK semua sudah dikembalikan kepada Kas Daerah. Serta berkas data nya juga sudah saya serahkan kejaksaan Negeri pandeglang. Adapun untuk memberi epek jera kepada pelaku silahkan saja katanya “ ironis memang kejahatan korupsi di kab. Pandeglang hanya mengembalikan “kehilafan”mereka tanpa melalui proses hukum, lalu  kalau pelaku korupsi tidak di hukum maka ada kemungkinan mengulangi kembali “kehilafan” mereka? karena mereka merasa mampu untuk menganti membayar asalkan tidak di hukum serta hukum kita terkesan dijual belikan oleh pelaku Korupsi yang ada di Kab.Pandeglang.

Dari uraian diatas menyikapi masalah terkait temuan BPK-RI terhadap penyimpangan anggaran DAK Di Dinas Pendidikan Kab.Pandeglang  memang terlihat jelas dibalik semua kejadian banyak oknum yang bermain sehingga para pelaku terkesan kebal hukum dan kasih uang habis Perkara. Iyan RL

Post a Comment

Previous Post Next Post