Bunga Simpatik di Tabur Satlantas Padang

Nn, Padang -- Dalam rangka penegakan hukum tatatertib lalulintas, Polresta Padang terus gencar mensosialisasikan penerapan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 dan etika berlalulintas di jalan raya. Dimana kegiatan yang digelar siang ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum berlalulintas kepada masyarakat.

Ini disampaikan Kasatlantas Polresta Padang Kompol Andiyatna, Sik didampingi Kanit Dikyasa AKP Evi Maria, Kaur Bin Ops Iptu Alkadri dan duta lalulintas Sumbar Imelda Hardi, kepada wartawan media cetak dan elektronik disela-sela kegiatan sosialisasi UU 22 Tahun 2009, jalan Padang Baru Kota Padang beberapa menit lalu.

Oleh karena itu, dihimbau kepada masyarakat agar dapat mematuhinya, karena selain mengurangi kemacetan juga dapat menurunkan resiko kecelakaan , ucapnya.

Himbauan simpatik ini akan senantiasa dilakukan pihak Polresta Padang agar para pengguna jalan lebih memahami lagi akan arti pentingnya Undang-Undang Lalin ini, karena semua pengguna jalan sangat mendambakan ketertiban, kelancaran dan kenyamanan dalam berlalulintas.

Kegiatan tersebut juga diisi dengan membagi-bagikan bunga tanda simpatik serta brosur yang berisikan tentang pasal-pasal dan sanksi-sanksi berlalulintas di jalan raya

Duta lalulintas Sumbar Imelda Hardi  pada kesempatan itu juga berharap mudah-mudahan masyarakat Sumbar pada umumnya dan Kota Padang khususnya, bisa tertib. Karena Undang-undang no.22 tahun 2009 ini sudah mengatur sedemikian rupa, sehingga pengguna jalan aman pada saat berkendara. Hasan/Aan

Post a Comment

Previous Post Next Post