Sekda Tanah Datar Buka Sosialisasi Pepres 2010

Nn, Batusangkar -- Pepres No. 54 Tahun 2010 Merupakan Perubahan dari Kepres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Milik Pemerintah. Perubahan ini disosialisasikan oleh LKPP-RI yang difasilitasi Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Tanah Datar dengan Narasumber Fadli Afif, ST Kasubid Pelayanan Sanggah Wilayah Barat di Aula Kantor Bupati hari ini.
 
Sosialisasi tersebut ditujukan pada PNS dilingkungan Pemda Kab. Tanah Datar yang  memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa yang masih berlaku dan yang masa berlakunya sudah berakhir, hal ini bertujuan untuk lebih memahami perubahan Pepres Nomor 54 tahun 2010 tersebut.

Perubahan Pepres yang sudah disederhanakan tersebut dilatar belakangi oleh beberapa faktor seperti efisiensi belanja dan persaingan sehat, sistim pengadaan barang/jasa pemerintah belum mampu mendorong percepatan pelaksanaan belanja barang dan belanja modal dalam APBN/APBD, belum mampu mendorong terjadinya inovasi tumbuh suburnya ekonomi kreatif serta kemandirian industri dalam negeri, pada Kepres 80 tahun 2003 masih adanya multi tafsir serta hal-hal yang belum dijelaskan, perlunya memperkenalkan aturan, sistim, metoda dan prosedur yang lebih sederhana namun tetap menjaga koridor good governance serta masih menjamin terjadinya persaingan sehat dan efisiensi, serta perlunya mendorong terwujudnya reward dan punishment yang lebih baik dalam sistim pengadaan barang/jasa pemerintah.
 
Perpres tersebut juga telah mengacu menciptakan iklim yang kondusif untuk persaingan sehat, efisiensi belanja Negara dan mempercepat pelaksanaan APBN/APBD, memperkenalkan aturan sistim, metoda dan prosedur yang lebih sederhana dengan tetap memperhatikan goog governance serta memperjelas konsep swakelola, selain itu Pepres ini juga lebih memperjalas tanggungjawab masing-masing panitia dan PPTK pada proses pengadaan.

Penyederhanaan ini sperti pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya sampai dengan Rp. 100 juta dan pekerjaan konstruksi sampai dengan Rp. 50 juta. Pelelangan/seleksi sederhana sampai dengan Rp. 200 juta, metode sistim gugur kecuali pekerjaan kompleks dan penawaran tidak lagi pakai materai.
 
Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Tanah Datar Drs. Ucu Bunyamin dan diikuti  lebih kurang 60 orang peserta  PNS dilingkungan pemda kab. Tanah Datar yang juga hadir Mulya Jaya Kabid Diklat pada BKD dan Diklat Kabupaten Tanah Datar dan moderator Irsyad Kasubid Diklatpim dan Kader pada BKD dan Diklat Kabupaten Tanah Datar,  dalam sambutannya sekdakab sampaikan pada jajarannya agar mengikuti sosialisasi ini dengan serius dan memahami tujuan perubahan pepres tersebut seperti kemudahakan dalam proses pengadaan/persyaratan pelelangan dipermudah menjadi pelelangan sederhana seperti yang tertuang dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010.Rf

Post a Comment

Previous Post Next Post