DPRD Padang Minta Penjelasan BPN

Nusantaranews, Padang -- Rapat dengar pendapat, antara Komisi I DPRD Padang, BPN Padang dan bagian pertanahan Kota Padang terkait keluarnya surat Sekretaris Daerah Propinsi Sumatera Barat tentang penangguhan dan pemohonan tanah milik masyarakat semenjak 2002.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi I Jumadi menjelaskan, bahwa banyak masyarakat mengeluhkan kinerja BPN Padang, karena permohonan pengurusan sertifikat tanah mereka tidak pernah keluar. Padahal sebahagian dari mereka telah memiliki surat resmi kepemilikan tanah dari pengadilan negeri. Maka dari itu, harus ada kejelasan dari BPN terhadap penundaan permohonan sertifikat tana, tegas Jumadi


Sekretaris Komisi I Syamsu Sulin menambahkan, walaupun tanah itu milik negara, tetapi masyarakat dapat memilik tanah itu dengan memenuhi persyaratan sesuai aturan Agraria. Dalam hal ini, perlu dilakukan reformasi birokrasi dijajaran BPN Padang, ulasnya.


Pada kesempatan itu, Kasubag Tata Usaha BPN Padang Herman mengaku, bukannya pihak BPN tidak mau mengeluarkan sertifikat tanah masyarakat, akan tetapi persoalan tapal batas antara milik negara dan tanah ulayat yang belum jelas.

Oleh karena itu, diperlukan suatu upaya pengukuran, untuk menentukan batas antara tanah negara dan ulayat. Sehingga tidak terjadi lagi polemik dikemudian hari. "tentunya dengan mengeluarkan biaya yang cukup besar," jelasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post