Peranan Laki-laki Dalam Kaum dan Diluar Kaum

Assalamulaikum. Wb.Wb

Bapak Rajo Ameh yang saya hormati, saya adalah seorang generasi muda yang ingin mengetahui tentang seluk beluk adat Minangkabau, Kali ini saya akan mengajukan sebuah pertanyaan. Yaitu peranan seorang laki-laki di dalam kaum dan di luar kaum, sesuai dengan adat istiadat Minangkabau, tolong bapak jelaskan atas jawaban yang bapak berikan saya ucapkan terima kasih.


Hormat saya

Nama : Darmawi
Alamat : Jl.Raya Khatib Sulaiman Padang


Wa’alaikumsalam Wb. Wb


Ananda Darmawi yang bapak hormati, pertanyaan yang ananda ajukan cukup menarik, dan menjadi referensi bagi masyarakat lainnya. Sebagaimana diketahui, seorang laki laki di Minangkabau memang mempunyai peranan sangat berat.

Peranan Laki-laki Dalam Kaum ada tiga macam :
Pertama Perananan seorang kemanakan, dalam hal ini, ia harus mamatuhi segala aturan yang ada di dalam kaumnya, belajar untuk mengetahui semua aset kaumnya, serta belajar adat istiadat baik dari ninik mamak maupun dengan orang lain yang paham dan mengetahui persoalan adat. Karena mau tidak mau seorang laki laki Minangkabau itu harus menerima warih dari ninik mamaknya, sesuai pepatah adat Warih bajawek pusako batarimo.


Kedua
Sebagai ninik mamak, apabila seorang laki laki telah mencapai dewasa dan telah berkeluarga secara langsung dia adalah seorang ninik mamak di dalam kaum dan boleh mengatur, menjaga dan membantu dunsanak perempuannya serta bertanggungjawab terhadap kaumnya itu.

Ketiga Sebagai penghulu, di dalam kaumnya ia seorang pemegang kendalai, yang bertujuan untuk mengatur pemakaian harta pusaka, memelihara dan menjaga ke utuhan kaumnya, baik dari ancaman luar maupun dari dalam. Selain itu, ia juga dapat bertindak terhadap hal-hal yang berada di luar kaum,dengan catatan demi kepentingan kaum dan nagari. Sesuai dengan pepatah adat Tagak dunsanak mamaga dunsanak, tagak suku mamaga suku, Tagak kampuang mamaga kampuang, tagak nagari paga nagari.

Peranan Laki-laki diluar Kaum

Selain peranan laki-laki di dalam kaum yaitu sebagai kemanakan, mamak dan sebagai panghulu. Namun setelah ia berumah tangga atau beristri, maka peranananya jauh berbeda, karena ia berperan sebagai urang sumando. Urang sumando ibaratnya dia sebagai duta di kaum istrinya dan istrinya adalah sebagai duta di keluarga kaumnya, maka dari itu seorang laki laki itu harus menjaga keseimbangan di dalam berbagai hal termasuk perlakuan perlakuan terhadap anggota kaum kedua belah pihak.


Sebagai bahan renungan bagi seorang laki laki bahwa urang sumando di Minangkabau tidak punya kekuasaan apapun di dalam kaum istrinya, sebagaimana yang di ungkapkan pepatah Sadalam-dalamnyo payo, hinggo dado itiak, sakuaso-kuasonyo urang sumando, hanyo hinggo pintu bilik. Demikianlah jawaban yang dapat bapak berikan, semoga bermanfaat bagi ananda dan masyarakat lainnya.

**Pengasuh Rubrik Adat**
Afrizal Rajo Ameh

Post a Comment

Previous Post Next Post